
Saat ini masyarakat lebih memilih untuk membeli kebutuhan secara online yang memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan, tidak terkecuali dalam memenuhi kebutuhan akan produk Obat dan Makanan (obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan).
Sisi negatif dari pembelian secara online, konsumen menjadi lebih rentan termakan iklan dan promosi produk yang terkadang berlebihan dan cenderung menyesatkan. Tidak menutup kemungkinan produk Obat dan Makanan yang dibeli tidak aman ataupun ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.
Dengan banyaknya jenis dan rupa Obat dan Makanan yang beredar, Masyarakat harus mampu menjadi konsumen yang berdaya, dapat memilih Obat dan Makanan yang aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Jika menemukan peredaran Obat dan Makanan ilegal ataupun tidak memenuhi ketentuan, jangan ragu untuk menghubungi HALOBPOM, saluran pengaduan dan informasi terkait pelayanan publik BPOM dan pengawasan Obat dan Makanan.
Berbagai pengaduan dapat disampaikan masyarakat langsung melalui HALOBPOM, seperti :
- Keluhan terkait pelayanan publik BPOM.
- Adanya peredaran produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar, tidak memenuhi ketentuan, atau diduga palsu.
- Adanya iklan atau promosi produk yang berlebihan dan/atau menyesatkan.
Data pengaduan yang disampaikan harus jelas dan lengkap dengan persyaratan layanan sebagai berikut:
- Identitas diri sebagai pelapor, yaitu nama, kontak (nomor telepon/email/akun media sosial) yang dapat dihubungi untuk menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
- Identitas produk yang dilaporkan, yaitu foto produk, nama dan lokasi toko/tautan penjualan dan data lainnya agar laporan dapat ditindaklanjuti.
HALOBPOM juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan berbagai media layanan, seperti website bpom.lapor.go.id dan ulpk.pom.go.id, aplikasi SP4N LAPOR! dan BPOM Mobile bisa didownload di Play store atau App Store, SMS ke nomor 081.21.9999.533 atau wa ke 081.191.81.533, email halobpom@pom.go.id, X dan Instagram @bpom_ri dan Facebook @bpom.official atau datang langsung ke BPOM di Gedung Athena Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
Untuk jadwal layanan HALOBPOM bisa disampaikan melalui telepon pada Senin – Jumat, pukul 08.00 – 18.00 WIB. Sedangkan media lainnya selain telepon, bisa dilakukan pada Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Jadi tunggu apalagi hubungi HALOBPOM. Agent HALOBPOM akan menyambut dan siap melayani dengan hati. (f)
Baca Juga:
Daftar BPOM Online Tidak Rumit, Begini Langkahnya
Marak Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di E-commerce, BPOM Tingkatkan Pengawasan
Faunda Liswijayanti
Topic
#bpom, #halobpom, #obat, #makanan


