Siapa pun bisa menjadi korban pelecehan di ruang publik, terutama kita sebagai wanita. Fyi, yang termasuk dalam kategori street harassment atau pelecehan di ruang publik: catcalls atau komentar-komentar iseng, komentar seksual yang bersifat eksplisit, pernyataan seksis, penghinaan yang bersifat homophobia, rabaan, kerlingan atau kedipan mata, dan serangan fisik. Pelecehan di ruang publik ini membatasi akses dan mobilitas di ruang publik, dan merupakan bentuk kekerasan gender, yang tak lain adalah pelanggaran hak asasi manusia. Berikut enam cara yang harus dilakukan sebelum dan sesudah pelecehan. Ayo, stop pelecehan verbal! (f)

Topic
#pelecehanverbal
MORE ARTICLE
