Trending Topic
Soal Sekolah Tatap Muka Terbatas, Kemendikbud Ristek Wajibkan Penerapan 5 Prokes Ini

9 Jun 2021


Foto: Shutterstock


Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Juli mendatang terus dipersiapkan hingga sekarang. Terkait dengan hal tersebut beberapa saat lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelanjaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan tersebut nantinya akan menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga pendidik saat mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Salah satu yang diatur dalam panduan tersebut adalah mengenai protokol kesehatan selama proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19. Protokol kesehatan itu nantinya wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan, guru dan tenaga pendidik hingga peserta didik.

Protokol kesehatan tersebut terdiri dari dua bagian, yakni sebelum dan sesudah pembelajaran. Lalu apa saja protokol kesehatan yang harus dijalankan, berikut panduannya yang dikutip dari akun resmi Kemendikbud Ristek.

Sebelum pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan. Mulai dari suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas.

Setelah pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memeriksa ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan serentak sekolah tatap muka di Juli mendatang, anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Soedjatmiko pun memberikan pandangannya. Ia menilai jika lebih baik rencana pembelajaran itu dilakukan secara bertahap yang dimulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mengutip kompas.com, pertimbangan itu lantaran pada tingkat tersebut siswa sudah lebih mudah untuk mematuhi protokol kesehatan. Lebih lanjut, apabila dalam 2-4 tidak terjadi penularan COVID-19, maka menurut dokter Soedjatmiko dapat dilanjutkan sekolah tatap muka di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) dari kelas 4,5,6.

"Begitu juga pada selanjutnya. Bila selama 2-4 minggu tak ada penularan, maka dapat dilanjutkan dengan murid SD kelas 1,2,3 dan setelah itu TK, kelompok bermain, PAUD, dan yang setingkat," katanya. (f) 


Baca Juga: 
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Pemerintah Bikin Panduannya
Bersiap Hybrid Education dengan Inovasi Teknologi
Satgas COVID-19: Pembelajaran Tatap Muka Akan Mempertimbangkan Kondisi Pandemi di Setiap Daerah







 


Topic

#sekolahtatapmuka, #protokolkesehatan, #covid-19, #pandemi

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?