Foto: pexels'Masa bulan madu' skuter listrik berubah menjadi mimpi buruk ketika sebuah kecelakaan fatal dengan mobil mengakibatkan dua orang pengendara skuter listrik meninggal dunia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melakukan evaluasi hingga akhirnya bersama Kepolisian menetapkan aturan seputar skuter listrik sebagai berikut:
1/ Skuter listri atau otopet dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda di DKI Jakarta.
2/ Skuter listrik hanya akan digunakan di kawasan tertentu, yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata, seperti di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan wisata Ancol Taman Impian.
3/ Pengguna skuter listrik harus sudah berusia minimal 17 tahun. Pengguna skuter listrik juga wajib memakai alat-alat keamanan, yaitu helm, alat pelindung siku, serta pelindung kaki/lutut. Jika digunakan pada malam hari, pengguna harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor sehingga bisa dilihat dari kejauhan.
Foto: unspalsh4/ Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian secara bertahap, dimulai dari berupa teguran untuk kembali ke area yang diperbolehkan, disusul tindakan hukum berupa tilang serta penyitaan skuter listrik.
5/ Pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
6/ Aturan ini berlaku mulai Senin (25/11/2019).
Tak hanya di Indonesia, penggunaan skuter listrik di berbagai negara juga sudah diberi aturan ketat. Pasalnya skuter listrik ini menimbulkan gangguan di tempat umum hingga kasus kecelakaan hingga menyebabkan cedera dan kematian.
Di Jepang, pengguna skuter listrik harus memiliki surat ijin mengemudi seperti pengendara motor, dan tidak boleh menggunakannya di trotoar.
Di Singapura, pernah terjadi kecelakaan antar pengendara sepeda dan skuter listrik hingga menewaskan pengendara sepeda. Singapura pun mulai melarang penuh penggunaan skuter listrik di trotoar mulai awal tahun 2020 dan mengancam pelanggarnya, denda hingga $2000 atau penjara hingga tiga bulan. Skuter listrik di Singapura juga dilarang digunakan di jalan raya, dan hanya diperbolehkan di jalur khusus sepeda dan jalur penghubung antar taman. (f)
Baca Juga:
Sekarang Bisa Keliling Yogyakarta Dengan Andong Online
Inovasi Keamanan Baru Ojek Online : Pasang Kamera, Tombol Darurat sampai Penyamaran Nomor Telepon
Topic
#transportasi, #undangundang, #lalulintas


