
Foto: Shutterstock
Lebaran sudah di depan mata, Anda pun mungkin sudah mengenggam tiket yang segera akan membawa ke kampung halaman. Lebaran di tahun 2022 memang jadi Hari Raya Idul Fitri yang spesial. Pasalnya setelah dua tahun pembatasan wilayah untuk mencegah penularan COVID-19, tahun ini pemerintah memberikan pelonggaran dan melakukan tradisi mudik seiring dengan penurunan kasus COVID-19 di Indonesia.
Nah, bagi Anda yang tengah bersiap untuk melakukan perjalanan mudik, ada baiknya ketahui beberapa aturan berikut ini supaya perjalanan lancar dan aman hingga sampai ke tempat tujuan.
Wajib booster
Untuk bisa melakukan perjalanan, pemudik diwajibkan untuk melakukan vaksin ketiga atau booster terlebih dahulu. Syarat perjalanan ini diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Sementara itu bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR diambil dalam waktu 3x24 jam. Lalu untuk pemudik yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Booster bertujuan memberikan perlindungan yang optimal saat masyarakat menjalani mudik lebaran. Selain itu, vaksinasi diperlukan mengingat potensi untuk tertular kembali virus corona akan lebih besar terjadi pada orang yang tidak divaksin. Jadi bagi Anda yang belum booster, mumpung masih ada waktu, yuk segera lengkapi vaksin ketiga Anda.
Jangan lupa untuk isi E-Hac
Masyarakat yang akan mudik juga wajib untuk mengisi mengisi eHAC atau electronic-health alert card di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melalukan perjalanan. Ini berlaku di seluruh moda transportasi mulai dari transportas darat, laut, dan udara. Jadi pastikan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak. Meski dengan sistem acak, akan lebih baik bila eHAC tetap diisi sebagai bentuk tangung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.
Anak usia di bawah 18 tahun tak wajib PCR dan Antigen
Dalam keterangan terbaru yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah memutuskan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun boleh melakukan mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19, baik itu PCR maupun Antigen asalkan sudah melengkapi vaksinasi dua kali telah lengkap.
Disiplin prokes
Data survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan memperkirakan akan ada pergerakan pemudik mencapai 85,5 juta orang yang juga terjadi hingga ke wilayah di luar Pulau Jawa. Itu berarti mudik tahun akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya dan otomatis akan lebih banyak mobilitas orang juga. Untuk itu, mengantisipasi penularan serta penambahan kasus COVID-19, usai liburan tetap patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Bukan hanya selama di perjalanan mudik tetapi juga saat sampai di tempat tujuan.
"Kita berharap semuanya dapat sehat saat berangkat dan saat pulang," kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya. (f)
Baca Juga:
Jangan Ragu Vaksin Booster Selama Ramadhan, Tak Batalkan Puasa
Aturan Mudik Aman COVID-19
Kenali 5 Derajat Gejala COVID-19
Topic
#mudik, #aturanmudik, #lebaran