Trending Topic
Peringatan untuk Para Orang Tua: 5 Fakta Seputar Terungkapnya Kasus Pornografi Anak Melalui Skype di Kutai Kartanegara

26 May 2017


Foto: Fotosearch, Ilustrasi: Petty Galuh
 
Kasus kekerasan seksual pada anak kembali muncul ke permukaan. Akhir-akhir ini, kasus serupa tersebar lewat medium digital, seperti jejaring sosial, Facebook atau grup WhatsApp. Kali ini, Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berikut fakta penting yang perlu Anda ketahui terkait kasus ini.

1/ Korban kekerasan seksual di kasus ini adalah anak kandung dan keponakan sang pelaku. Pelaku telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual sejak anaknya berusia dua tahun. (Baca juga: Kenali 8 Fakta Penting Kekerasan Seksual pada Anak )

2/ Menurut Rini Handayani, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, kasus ini termasuk kategori eksploitasi seksual terhadap anak, karena dilakukan bukan berdasarkan motif ekonomi. “Kasus ini jadi kasus cyber pornografi anak terbesar kedua di Indonesia yang berhasil diungkap, apalagi karena dilakukan oleh orang terdekat, yaitu orang tua yang seharusnya melindungi anak.”

3/ Yang lebih mengerikan, pelaku menayangkan kejadian ini secara live streaming lewat akun Skype! Tayangan berupa foto dan video itu juga disebarkan ke grup WhatsApp dan Telegram lintas internasional.

Menurut laporan Child Exploitation and Online Protection Centre (CEOP) di Inggris, para paedofil makin sering menggunakan layanan video online untuk memproduksi dan menyebarkan gambar-gambar tidak senonoh sejak tahun 2012. Gambar-gambar dan video ini dipertukarkan dan dijual di jejaring mereka. Grup paedofil itu juga menyasar keluarga-keluarga miskin di negara-negara berkembang. Anak-anak dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual dan keluarganya akan mendapat bayaran sebagai imbalan.

4/ Lewat keterangan resmi yang diterima femina, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselidiki sejak April 2017. “Kepolisian bekerja sama dengan US Ice Homeland Security untuk mengungkap kasus ini. Data internasional yang didapat itu diinformasikan ke kami, sehingga pada tanggal 6 Mei lalu, kami berhasil menangkap pelakunya," ujar Wahyu.

5/ Apa ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan seksual pada anak?
Menurut Rini, pelaku terancam sanksi yang diatur dalam UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.

Apa yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk mencegah atau mendeteksi kejadian serupa? Baca di: Penting! 4 Langkah Deteksi Dini Kekerasan Seksual pada Anak. (f)
 


Topic

#KekerasanSeksual