
Foto: Shutterstock
Pemerintah terus menggenjot laju program vaksinasi Covid-19 yang sudah bergulir semenjak awal tahun ini. Percepatan ini diperlukan agar kekebalan kelompok (herd immunity) bisa segera terwujud.
Memasuki bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Pada siaran pers yang dilangsungkan hari Rabu, 17 Maret 2021, Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara suntikan pada otot adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya.
Selain itu, MUI juga memberikan tiga rekomendasi menyangkut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa. Yakni:
1/ Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuansa.
2/ Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Hal ini menimbang apabila dilakukan pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan KIPI yang membahayakan bagi penerima vaksin karena kondisi fisik yang sedang lemah.
3/ Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga:
Diterpa Isu Picu Pembekuan Darah, Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Akibat Pandemi, 80% Anak Muda Dunia Alami Penurunan Kondisi Mental
Penjelasan Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19 Yang Ditemukan di Indonesia
Diterpa Isu Picu Pembekuan Darah, Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Akibat Pandemi, 80% Anak Muda Dunia Alami Penurunan Kondisi Mental
Penjelasan Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19 Yang Ditemukan di Indonesia
Topic
#3M, #IngatPesanIbu, #satgascovid-19, #SayangiIndonesia, #JanganAbai