
Foto: Pixabay
Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta nasional ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Pasalnya, beberapa masyarakat menganggap ada banyak adegan di sinetron tersebut yang tak pantas diperankan oleh aktris muda yang masih berusia 15 tahun. Selain itu jalan cerita sinetron berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Menyikapi polemik tersebut, usai dipanggil oleh Komisi Penyiaran Indonesia, seperti dikutip dari Kompas.com, pihak stasiun televisi menjanjikan untuk mengganti pemainnya. Lea Ciarachel, artis pemeran Zahra yang berusia 15 tahun ini akhirnya diganti oleh Hannah Kirana. Namun polemik masih terus terjadi karena mengganti peran dinilai tak menyelesaikan masalah.
Berbagai pihak pun akhirnya menyuarakan untuk menghentikan tayangan tersebut. Salah satunya berasal dari Jaringan Anak dan Kaum Muda Melawan Perkawinan Anak (JAKMMPA) yang melayangkan surat terbuka ke pihak stasiun televisi swasta.
Setidaknya ada beberapa hal yang digaris bawahi dari sinetron Suara Hati Istri Zahra. Pertama, soal pelibatan anak sebagai istri. Dalam cerita sinetron, Zahra dikisahkan merupakan istri ketiga yang berusia 17 tahun. Hal tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan No.16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974 tentang usia minumum menikah untuk perempuan yakni 19 tahun.
Kedua, jalan cerita termasuk adegan sinetron pun dianggap mempromosikan perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender. Sehingga tayangan tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan penghapusan perkawinan anak yang diperjuangankan melalui undang-undang.
Selain itu juga tayangan dinilai sudah mempromosikan kehamilan pada anak dan mengecilkan peran wanita yang hanya dinilai pada fungsi reproduksinya. Padahal kehamilan pada anak memiliki risiko mengalami kematian saat melahirkan lebih tinggi daripada perempuan dewasa. Kesehatan bayi yang dilahirkan juga berpotensi mengalami stunting, malnutrisi, serta risiko kesehatan lainnya.
Buntut panjang sinetron tersebut akhirnya membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespon permasalahan ini. KPI kemudian resmi menghentikan sementara sinetron tersebut. Informasi tersebut dibagikan KPI Pusat dalam akun Instagramnya pada Sabtu, (5/6/2021).
"Pasca pemanggilan KPI, sinetron Suara Hati Istri Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS) KPI 2021," tulis KPI dalam akun @kpipusat.
Pihak KPI meminta pula agar stasiun televisi dan rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron. Evaluasi mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai isteri ketiga.
Dalam laman resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menegaskan akan memastikan perlindungan kepada anak agar mendapatkan peran yang sesuai di program acara penyiaran. Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA mengungkapkan pula akan melakukan pengawasan pula terhadap program-program lain yang melibatkan anak.
Kita harus membuka mata, serial kontroversial ini menggambarkan bagaimana stasiun televisi dan rumah produksi mengangkat tema-tema sinetron yang - seakan menggambarkan realitas masyarakat - namun dikemas dengan sangat tidak tepat. Soal poligami dan pernikahan dini memang hal yang ada di masyarakat kita, tapi apakah semua itu harus ditampilkan dalam bentuk kisah dan adegan seperti dalam sinetron ini, rasanya kita semua akan berkata 'tidak!'. Eksekusi yang buruk pada isu-isu sosial seperti ini hanya akan memperburuk masalah tersebut di masyarakat. Jadi, rasanya wajar jika kita bersuara keras pada tayang-tayangan televisi yang melanggar hak-hak anak dan perempuan karena hak kita untuk mendapatkan tayangan yang baik dari layar televisi di rumah. (f)
Baca Juga:
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Pemerintah Bikin Panduannya
Bersiap Hybrid Education dengan Inovasi Teknologi
Masa Pandemi, 85% Orang Tua dengan Anak Disabilitas Khawatir Tidak Bisa Kembali Sekolah
Topic
#sinetron, #perlindungananak, #perkawinananak, #KomisiPenyiaranIndonesia