Trending Topic
Komplain di Media Sosial Juga Berperan Sebagai Pengawas Pelaku Usaha

24 Dec 2017


Foto: 123RF

Jika timbul pertanyaan, apakah curhat atau melempar kritikan seharusnya tidak dilakukan, itu tidak sepenuhnya benar. Melakukan komplain adalah hak konsumen, baik di media sosial ataupun kanal layanan pelanggan.

“Konsumen tidak perlu takut untuk menyuarakan haknya. Apalagi pakar hukum Prof. Muladi telah menyatakan bahwa mengemukakan pendapat tidak bisa dikaitkan dengan pencemaran nama baik, apabila tujuannya untuk menyampaikan kebenaran, membela diri, dan kemaslahatan masyarakat luas,” papar Mustafa.


Ada ungkapan klasik mengatakan: “Anda puas, beri tahu teman-teman. Jika tidak puas, beri tahu kami.” Keluhan pembelian atau pelayanan jasa yang beredar di media sosial akan menjadi mimpi buruk bagi si produsen atau pemberi jasa tersebut.

Bad news is good news. Mengingat tingginya eksposur dan jangkauan yang bisa diraih media sosial, maka berita buruk akan makin mudah dan cepat menyebar di era internet ini.

“Media sosial membuat konsumen lebih mudah untuk bertanya hingga mengkritik si pelaku usaha,” papar Mustafa. Tak ayal, ruang komplain yang luas menjadi watch dog produsen untuk memberikan layanan terbaiknya

“Namun, komplain Anda ditujukan bukan untuk perorangan, tapi pada layanan korporasinya. Kebanyakan orang kepeleset di sini,” kata Nukman, mengingatkan. (f)

Ke Mana Melayangkan Keluhan?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga Jakarta Selatan 12760, Indonesia
Pelayanan Pengaduan Konsumen:
Senin – Jumat:
Pk. 08. 30 – 15.30 WIB
Telepon: (021) 7981858
Fax: (021) 7981038
www.ylki.or.id


Ikuti ulasan ini di Topik #LITERASIDIGITAL dan  #CERDASBERMEDIASOSIAL
 


Topic

#cerdasbermediasosial, #literasidigital, #gadget, #mediasosial