Trending Topic
10 Hal yang Harus Anda Ketahui Terkait BPJS Ketenagakerjaan!

21 Mar 2017


Foto: Fotosearch, BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah terdaftar sebagai keryawan suatu perusahaan, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja telah mendaftarkan Anda sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Soalnya, ada banyak manfaat yang akan kita dapatkan, nih, terkait masa depan nantinya. Berikut hal-hal yang harus Anda ketahui terkait BPJS Ketenagakerjaan.
 
1/ Ada empat program utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
 
2/ Besar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar 5,7% dari upah, yang dibayarkan 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya—yang menurut BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bank. Ketika karyawan resign atau memasuki usia pensiun, barulah manfaat ini bisa dicairkan.
 
3/ Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) dihitung sebanyak 3% dari upah (upah maksimal dianggap Rp7 juta), dibayarkan 1% dari pekerja dan 2% dari pemberi kerja. Nantinya, manfaat pensiun hari tua berupa uang tunai bulanan diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun hingga dirinya meninggal dunia.
 
4/ Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan antara 0,24% - 1,74% dari upah sebulan (ditanggung oleh pemberi kerja), tergantung dari tingkat risiko lingkungan kerja. Peserta yang kecelakaan akan memperoleh biaya transport, santunan sementara tidak bisa bekerja, biaya perawatan dan pengobatan, serta santunan cacat.
 
5/ Untuk Iuran Jaminan Kematian (JKM) dikenakan 0,3% dari upah bulanan karyawan, sedangkan manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris peserta berupa santunan sebesar Rp16,2 juta, santunan berkala total Rp4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan beasiswa pendidikan untuk anak sebesar Rp12 juta (bagi peserta yang memiliki masa iuran minimal 5 tahun).
 
6/ Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di ponsel Anda untuk cek saldo JHT, simulasi saldo JHT dalam kurun waktu tertentu, pencarian informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecekan upah bulanan yang dilaporkan pemilik perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJSTK Mobile tersedia menggunakan platform Android, Blackberry, dan Ios (iPhone) melalui Google Play Store, Blackberry World, dan App Store.
 
7/ Dengan rutin mengecek BPJSTK Mobile, Anda dapat melihat kapan terakhir perusahaan membayar iuran JHT. Jika ternyata mereka terlambat membayar, sebaiknya Anda menanyakannya kepada HRD perusahaan karena itu merupakan hak Anda. Apalagi, jika ternyata gaji Anda tetap dipotong untuk iuran ini. Kalau jumlah gaji Anda yang tertera di BPJSTK Mobile juga tidak sesuai, Anda dapat melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
8/ Ketika perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) otomatis terhenti. Artinya, Anda tidak akan menerima santunan ketika kecelakaan maupun meninggal dunia. Manfaat yang masih Anda terima hanya JHT dan JP sejumlah iuran yang dibayarkan (beserta manfaatnya).
 
9/ Saat berhenti kerja, ada dua kartu yang seharusnya Anda miliki, yaitu kartu Jaminan Hari Tua dan Kartu Jaminan Pensiun. Pastikan Anda menerima keduanya dari perusahaan. Ketika Anda bekerja di perusahaan baru, informasikan kepada HRD kalau Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan Anda akan diteruskan dengan menggunakan nomor kepesertaan yang sudah Anda miliki.
 
10/ Proses klaim JHT cukup mudah. Datang ke kantor BPJS dan bawa kartu peserta tenaga kerja, KTP, KK, Surat Keterangan Pemberhentian Kerja dari Perusahaan (Paklaring), formulir JHT yang telah diisi, dan buku tabungan untuk mentransfer dana JHT. Proses pencairan ini akan berlangsung maksimal 10 hari kerja. Atau, Anda juga bisa melakukan klaim JHT secara online melalui fitur e-klaim di website BPJS Ketenagakerjaan.

Buka website BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut. (f)

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit Kepemilikan Rumah, Ini 8 Syarat Mendapatkannya
Ini Cara Praktis Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Infografis: Hanya Sebagian Kecil Karyawan yang Rutin Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan


Topic

#BPJSTK