Trending Topic
Kenapa Hari Ibu di Indonesia Dirayakan Setiap 22 Desember?

18 Dec 2021

Hari ibu
Foto: Shutterstock


Peran Ibu sangatlah berarti dalam setiap aspek kehidupan. Maka tidak berlebihan jika setiap negara di dunia memiliki hari khusus untuk merayakan peran Ibu dalam kehidupan.

Namun berbeda dengan perayaan Hari Ibu Internasional (Mother's Day) yang jatuh setiap tanggal 10 Mei, Indonesia merayakan peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember. Bukan tanpa alasan, sebab tanggal tersebut menjadi hari yang begitu bermakna bagi para perempuan, terutama para Ibu di tanah air.

Lahirnya Hari Ibu tidak lepas dari perjuangan para perempuan dalam menyuarakan pendapat mereka di Kongres Perempuan Indonesia pertama yang diadakan pada 22-25 Desember 1928, tepatnya dua bulan setelah Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda. Saat itu, para pemimpin organisasi perempuan di seluruh Indonesia berkumpul, mereka bersatu dan berjuang untuk kemerdekaan serta perbaikan nasib kaum perempuan pada masa Hindia Belanda.

Kongres digelar di Ndalem Joyodipuran, kini menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah, Yogyakarta. Sejumlah organisasi perempuan terlibat dalam Kongres Perempuan Indonesia Pertama tersebut seperti Poetri Indonesia, Wanita Oetomo, Aisyiyah, Wanita Moeljo, Darmo Laksmi, Wanita Katolik, Wanita Taman Siswa, dan beberapa sayap perempuan dari Jong Java, Sarekat Islam, dan organisasi lainnya. Tercatat ada sekitar 30 organisasi dari 12 kota di Jawa dan Sumatera yang mengikuti kongres, yang kemudian turut melahirkan federasi organisasi-organisasi wanita bernama Perikatan Perempuan Indonesia (PPI).

Kongres Perempuan Pertama yang digagas tiga tokoh wanita yaitu Nyonya Soekonto dari Wanita Oetomo, Nyi Hadjar Dewantara
dari Taman Siswa, dan Nona Soejatin dari Poetri Indonesia ini memiliki agenda utama membicarakan tentang hak-hak perempuan. Fokusnya adalah pada permasalahan pendidikan dan perkawinan. Beberapa isu yang dibicarakan di masa itu seperti kawin paksa, perkawinan anakpermaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi kanca wingking (konsep Jawa yang menempatkan peran perempuan yang hanya menjadi nomor dua setelah laki-laki). 

Tokoh-tokoh perempuan yang hadir bersuara untuk hak-hak perempuan Indonesia di masa itu. Perwakilan dari Moega Roemah misalnya membahas soal perkawinan anak. Sedangkan Perwakilan Poetri Boedi Sedjati (PBS) dari Surabaya membicarakan topik tentang harga diri perempuan Jawa. Tokoh perempuan Siti Moendji'ah berbicara tentang derajat perempuan, sementara Nyi Hajar Dewantara bicara soal adab perempuan.

Selain membentuk satu organisasi payung PPI untuk seluruh organisasi perempuan di Indonesia, Kongres Perempuan Pertama tersebut juga menghasilkan tiga tuntutan terhadap pemerintah kolonial, seperti dikutip dari detik.com yaitu:
1/ 
Jumlah sekolah untuk perempuan harus ditingkatkan.
2/ Perlu penjelasan resmi tentang arti taklik (janji perkawinan) yang diberikan kepada calon mempelai perempuan pada saat akad nikah.
3/ Perlu dibuat peraturan yang menolong para janda serta anak yatim piatu dan pegawai sipil.

Inilah cikal bakal perjuangan perempuan di Indonesia. Sehingga tidak berlebihan jika kemudian, tanggal dari peristiwa penting yang digelar di Yogyakarta tersebut ditetapkan sebagai Hari Ibu, pada penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada 23-27 Juli 1938.

Penetapan ini kemudian didukung oleh Presiden Pertama RI, Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden No.316 Tahun 1959 yang menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional. Pada perayaan Hari Ibu tersebut, Presiden Soekarno menegaskan bahwa perempuan adalah tiang negara. Oleh karena itu, perempuan diharapkan beratu agar negara Indonesia tetap kuat. 

Saat ini ada beberapa dasar hukun untuk mendukung perayaan Hari Ibu yang dikeluarkan pemerintah meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Melihat sejarah lebih jauh ke belakang, seperti dilansir dari buku Merayakan Ibu Bangsa yang ditulis I Gusti Agung Ayu Ratih dkksejak akhir abad ke 19 hingga saat ini, satu hal yang dilawan pergerakan perempuan adalah tatanan patriarki dalam masyarakat tradisional. Dimana di banyak budaya masyarakat tradisional nusantara, laki-laki ditempatkan sebagai pusat kehidupan sosial, sedangkan perempuan ditindas atas nama hukum adat dan hukum agama.

Di era kolonial, kemunculan sosok Kartini menjadi salah satu tanggapan paling awal terhadap kondisi perempuan Indonesia kala itu. Kemudian muncul Dewi Sartika yang berhasil menyelenggarakan pendidikan untuk perempuan melalui pembangunan sembilan sekolah.
Gerakan perempuan terus bermunculan pada awal abad ke-20, berupa organisasi perempuan, aktivis, hingga koran perempuan. Ini menandakan bahwa di setiap era 
kaum perempuan tak tinggal diam dan terus berusaha untuk bersuara atas kondisi ketidakadilan. 
 
Meskipun dalam perkembangannya, Hari Ibu kerap ditafsirkan secara konservatif untuk berterima kasih kepada ibu yang sudah bekerja keras untuk mengasuh dan memelihara keluarga. Hari Ibu pun menjadi momen membalas rasa cinta dan kasih sayang seorang ibu.

Namun perayaan Hari Ibu selayaknya dimaknai lebih luas, bukan hanya ibu dalam pengertian yang sederhana, tetapi Hari Ibu juga berarti menghormati dan menghargai kontribusi perempuan yang telah memelihara masyarakat, negara dan dunia. (f) 



Baca Lainnya: 
Bacaan Weekend Ini: 5 Buku Berkisah Tentang Ibu
Trending Kasus NWR, Bukti Kekerasan Pada Perempuan di Indonesia Masih Rentan
Bagi 31% Singles, Tuntutan untuk Menikah, Lebih Besar Datang dari Masyarakat Dibanding Keluarga



 


Topic

#hariibu, #sejarah