Trending Topic
Pembahasan RUU PKS Ditunda Lagi, Kekerasan Seksual Pada Wanita dan Anak Justru Kian Marak Terjadi

9 Jul 2020


Foto: Pexels


 
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Sehingga ada sebanyak 33% wanita Indonesia pernah menjadi korban kekerasan. Ironis nya angka kekerasan pada anak lebih tinggi, yakni dua dari tiga anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Berdasarkan data tersebut, Indonesia tampaknya tengah mengalami darurat kekerasan bagi wanita dan anak-anak. Sejumlah kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terkuak dalam beberapa bulan terakhir. Sungguh memprihatinkan, pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan sosok yang seharusnya bertanggungjawab melindungi para korban.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
 
1. Pemerkosaan Di Rumah Aman

NV merupakan gadis berusia 14 tahun asal Lampung Timur yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya tahun 2019 silam. Demi perlindungan dan pemulihan psikis, NV dititipkan orang tuanya ke Rumah Aman yang berada di bawah naungan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung.

Miris, NV justru diperkosa di sebuah lembaga yang didirikan untuk melindungi wanita dan anak dari diskriminasi dan tindak kekerasan tersebut. Pelakunya adalah DA. Menurut keterangan Chandra Muliawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, DA merupakan pegawai relawan Divisi Pelayanan, Hukum, dan Medis.

Dalam 6 bulan, NV telah diperkosa setidaknya belasan kali. Ia bahkan sempat dijual oleh DA untuk disetubuhi oleh pria lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020. Kasus ini baru terungkap pada bulan Juli karena pelaku mengancam bunuh NV jika melapor ke keluarga.
 
2. Pencabulan Anak Oleh Pengurus Gereja

SPM, pengurus sebuah gereja katolik di Depok Jawa Barat diringkus polisi Juni lalu. Pembimbing putra altar gereja tersebut diduga melakukan kekerasan seksual pada anak-anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan gereja. Hal ini terungkap setelah pihak gereja lakukan investigasi internal.

Pria yang telah menjadi pengurus gereja sejak awal tahun 2000-an tersebut diduga mencabuli anak-anak gereja sejak 2002. SPM sudah mengaku lakukan pelecehan pada 11 anak. Namun hingga kini diketahui ada 23 korban yang menyatakan pernah dicabuli ataupun disodomi. Dari puluhan korban, hanya 2 yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
 
3. Pencabulan Di Tempat Les Musik

Kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur terjadi pula di Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya adalah FC, guru musik yang menjaring korbannya melalui akun media sosial Facebook. FC mengajak para korban untuk mengikuti les musik di rumahnya. Namun, anak-anak tersebut malah dilecehkan di tempat les dengan modus menyalurkan ilmu mistik.

Pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut selama 2 tahun. Sejak kasus ini terungkap Kepolisian pada Juni lalu, sudah ada 30 korban yang diketahui. Beberapa korban yang berusia di bawah 12 tahun mendapat perlakuan sodomi.
 
4. Pelecehan Seksual Oleh Pembina Pramuka

EDP, pembina pramuka di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gunungkidul, DI Yogyakarta diamankan polisi pada Januari 2020 lalu. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 7 siswi di sekolah tersebut.

Tujuh siswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual tersebut terdiri dari lima siswi kelas 9 yang menjadi pembantu pembina pramuka, serta dua siswi masing-masing kelas 7 dan kelas 8 yang merupakan peserta pramuka.

Tindak pelecehan seksual ini ada yang dilakukan di sekolah, maupun saat berkemah di kawasan Sleman, Yogyakarta. Pelaku membujuk rayu, menciumi, dan meraba-raba para korban.
 

Di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, pemerintah masih saja menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Beberapa waktu lalu RUU PKS batal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Alasannya beragam, mulai dari perdebatan soal judul, definisi, hingga pemidanaan. Padahal RUU PKS sangat penting dalam mendukung proses pendampingan, pemulihan korban, dan penanganan hukum.(f)
 

 

BACA JUGA:
Twitter Luncurkan Notifikasi Khusus Kekerasan Berbasis Gender
Angka Kekerasan Pada Wanita Meningkat Selama Pandemi COVID-19
Kekerasan Pada Wanita Kian Marak Terjadi di DKI Jakarta, Ini Cara Pemerintah Menanganinya

 


 


Topic

#kekerasanseksual, #KemenPPPA, #RUU PKS, #kekerasan, #korbankekerasanseksual