Trending Topic
Jelang Libur Nataru, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Perketat Mobilitas

21 Dec 2020


Foto: Shutterstock

Walau momen Natal dan Tahun Baru adalah saat yang ditunggu setiap tahun, kali ini acara liburan akhir tahun ini menjadi sebuah keresahan baru di masyarakat. Sebab, salah satu alasan meningkatnya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia adalah liburan.

Berkaca dari musim liburan terdahulu, Satgas Penanganan COVID-19 semakin gencar mengimbau masyarakat untuk melewati waktu liburan di rumah saja. “Pengalaman  tiga  liburan  sebelumnya,  mobilitas  warga  selalu  memicu peningkatan  kasus penularan  baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan  protokol  kesehatan.  Semua  diatur  dalam surat  edaran terbaru  ini,”  kata  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers hari Minggu (20/12/2020).

Tapi, bepergian bukanlah sesuatu yang dilarang. Karenanya Satgas Pananganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur perotokol kesehatan selama liburan Natal dan tahun baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun di luar negeri.

Beberapa ketentuan dalam Surat EdaranNo.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol  kesehatan 3M,  yaitu  memakai  masker, menjaga  jarak  dan  hindari  kerumunan,  dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan  protokol  kesehatan  sepanjang  perjalanan  yang  perlu  dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak  diperkenankan  untuk  makan  dan  minum  sepanjang  perjalanan  penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
1. Setiap  individu  yang  melaksanakan  perjalanan  orang  dengan  kendaraan  pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 
2. Untuk  perjalanan  ke  Pulau  Bali,  pelaku  perjalanan  yang  menggunakan  moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan  dan  mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku  perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Untuk  perjalanan  dari  dan  ke  Pulau  Jawa  serta  di  dalam  pulau  Jawa  (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan  kereta  api  antarkota  wajib  menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif menggunakan rapid  test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling  lama  3  x  24  jam  sebelum  keberangkatan  sebagai  persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 
5. Perjalanan  rutin  di  Pulau  Jawa  dengan  moda  transportasi  laut  yang  bertujuan melayani  pelayaran  lokasi  terbatas  antarpulau  atauantarpelabuhan  domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek)  tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid testantigen sebagai syarat perjalanan. 
6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. 
7. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawadan Bali, rapid testantibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
8. Apabila hasil rapid testantigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun  menunjukkan  gejala,  maka  pelaku  perjalanan  tidak  boleh  melanjutkan perjalanan  dan  diwajibkan  untuk  melakukan  tes  diagnostik  RT-PCR  dan  isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 
9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen. 
10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang  menyelenggarakan fungsi  terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat  Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Agar regulasi ini bisa berjalan efektif, Satgas COVID-19 turut dibantu oleh otoritas transportasi dan didukung oleh kementerian atau lembaga serta TNI-Polri dalam pelaksanaannya.
 


Topic

#3M, #IngatPesanIbu, #satgascovid-19, #natal, #tahunbaru, #liburan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?