Foto: Pixabay
Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus tertambah. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga 11 Mei 2020, pukul 12.00 WIB, 14. 265 positif, 2.881 sembuh, dan 991 meninggal dunia di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk mencegah penyebaran pandemi global ini. Salah satunya lewat aturan pemakaian masker bila berada di tempat umum.
Khusus di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub tersebut dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker yaitu sanksi administrasi teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Baca halaman selanjutnya: Mengurangi Angka Kematian
Topic
#corona, #maskerkain


