Trending Topic
Ini Yang Harus Anda Siapkan Sebelum Ke TPS Pilkada

27 Jun 2018


Foto : Shutterstock/ grafis: Irna
 
Semangat berpartisipasi dalam Pilkada? Seperti dikutip dari Peraturan KPU No. 8/2018 dan SE No. 574/2018, berikut beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

1/ Jika Anda termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), atau pemilih yang sudah dicoklit dan terdata di DPT, Anda bisa memilih pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Dengan membawa:

# KTP Elektronik Asli

# C6 (Pemberitahuan Memilih). Jika C6/ surat pemberitahuan tapi tidak bawa KTP-elektronik asli, tetap diterima.

# Bawa KTP asli/ identitas lain, tapi tidak bawa C6 dicocokkan dalam DPT dan boleh mencoblos.

2/  Jika Anda termasuk daftar pemilih pindahan (DPPH), yaitu pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di daerah pemilihan (provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kebupaten/kota untuk pemilihan bupati/walikota).

Anda bisa memberikan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, dengan membawa surat numpang memilih/pindahan (A5) atau KTP elektronik asli.

3/ Jika Anda termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), yaitu bila Anda belum ada dalam DPT, segera hubungi kantor KPU kabupaten/kota terdekat. Kesempatan Anda untuk menyalurkan suara adalah antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Jangan lupa, lakukan pencoblosan yang benar. Coblos pada salah satu dari nomor urut atau foto atau nama calon pemimpin yang Anda pilih. Jangan semua calon Anda coblos, mencoblos di luar nomor urut atau foto atau nama semua calon, atau malah tidak mencoblos sama sekali. Jika tidak tepat, suara Anda bisa dianggap tidak sah. Sayang, ‘kan? (f)

Baca Juga:

 


Topic

#pilkada, #pilkadaserentak, #pilkadaserentak2018, #suaraandaberharga