
Dok. Antara
Seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, harus mendekam di penjara karena merekam telepon atasannya yang bercerita tentang pengalaman seksnya dengan wanita lain. Alih-alih dilindungi, Nuril justru harus dihukum dengan tuduhan menyebarkan konten asusila.
Sebenarnya, pasal apa yang membuat Baiq Nuril, yang seharusnya menjadi korban justru kini mendekam di penjara?
Baiq Nuril dilaporkan oleh atasannya ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lebih tepatnya pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1). Adapun bunyi pasal tersebut adalah :
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Padahal, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebarkan konten rekaman tersebut adalah rekan Nuril, IM, kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk mengadukan perilaku atasannya. Pun pada keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril sempat dinyatakan tidak bersalah.
Menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), yang Femina wawancara beberapa waktu lalu, beberapa pasal pada UU ITE kerap disalahgunakan untuk kepentingan orang yang berkuasa.
“Sebab, sekitar 90 persen kasus UU ITE masuk dalam kategori defamasi atau pencemaran nama, dan sekitar 36,7% persen pelapor adalah aparatur negara. Kalau dilihat pola pemidanaannya, tujuannya lebih untuk balas dendam barter kasus, membungkam kritik atau shock teraphy,” ujar Damar. (f)
BACA JUGA :
Cukupkah UU ITE Menjadi Solusi Penyebaran Hoax dan Hate Speech?
Ini Kronologi Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Harus Mendekam di Penjara
Mencari Keadilan untuk Baiq Nuril, yang Dilecehkan tapi Justru Dipenjara
Topic
#baiqnuril, #pelecehanseksual