Trending Topic
Indonesia Masuk 5 Besar Negara Paling Banyak Murid Mengalami Perundungan

12 Dec 2020


Foto: Unsplash


Berbagai riset tentang kekerasan anak menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasan di tempat atau lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini tidak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan.

Data hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan murid yang mengaku pernah mengalami perundungan (bullying) di Indonesia sebanyak 41,1%. Menempatkan Indonesia di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang paling banyak murid mengalami perundungan.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus perundungan yang ditangani KPAI terhadap anak-anak paling banyak didominasi oleh siswa Sekolah Dasar (SD). Diketahui, ada 25 kasus atau 67% yang tercatat oleh KPAI baik dari kasus yang disampaikan melalui pengaduan langsung maupun online sepanjang Januari sampai April 2019. 

Sebelumnya, KPAI merilis sejumlah pelanggaran hak anak pada tahun 2018, yang didominasi terjadinya kekerasan di lingkungan. Dari  445 kasus yang ditangani sepanjang 2018, sekitar 51,2% di antaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, maupun verbal. Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik yang dialami anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh pendidik.

Niat baik untuk menyelesaikan masalah perundungan anak di Indonesia telah dilakukan pemerintah sejak tahun 90-an. Pada 26 Januari 1990, Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Anak dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990. Langkah yang dilakukan Indonesia dalam melaksanakan Konvensi 1989 adalah melakukan Amandemen kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2) pada 18 Agustus 2000, yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Indonesia juga menerbitkan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga telah mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan. 

Agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, Direktorat Sekolah Dasar telah mengembangkan pedoman dalam pelaksanaaanya sehingga para pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah mampu memahami dan menjabarkan peraturan tersebut dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Namun semua itu tentunya harus bisa diwujudkan dengan langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah dan menganggulangi terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Baru-baru ini lewat webinar perayaan Hari Anak Universal, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dengan dukungan Save the Children Indonesia meluncurkan buku Pedoman dan Media Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar. Dirjen PAUD Dikdas Dikmen, Jumeri, STP, MSi dalam kesempatan yang sama mengatakan sekolah, sebagai rumah kedua bagi peserta didik, perlu bahu membahu dengan berbagai pihak untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak.

CEO Save the Children Indonesia, Selina Patta Sumbung, mengatakan selain dengan Kemendikbud, Save The Children juga bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang memiliki program Sekolah Ramah Anak untuk memastikan sekolah aman, nyaman dan terbebas dari kekerasan dan terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak bila ada kasus kekerasan yang perlu ditangani. Harapannya program integrasi ini dapat menghasilkan upaya yang optimal untuk menekan kekerasan di sekolah melalui gerakan “STOP Perundungan di Sekolah”.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam rapat dengan Komisi X DPR Februari lalu, menyebutkan ada tiga dosa di sekolah yang tidak boleh ditoleransi yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. “Saya sangat setuju bahwa tidak bisa hal-hal yang negatif ini hanya dilakukan dengan penguatan karakter. Harus ada tindakan tegas. Harus ada konsekuensi yang sangat berat bagi pelaku yang bisa disebut dosa-dosa di sekolah kita,” ungkap Nadiem. 

Sedangkan pakar pendidikan Prof dr Fasli Jalal SP. GK.PhD menekankan pentingnya pencegahan dengan penanaman karakter sejak dini tentang nilai-nilai toleransi, keberagaman, saling menghormati dan menghargai sesama agar anak-anak bisa tumbuh dan saling menghargai perbedaan serta dijauhi dari perilaku perundungan. (f) 


Baca Juga: 
Bukan Cuma Korban, Orang Tua Pelaku Perundungan Juga Mesti Waspada
Cara Efektif Cegah Perundungan, Rawat Kesehatan Mental
Hati-Hati, Anak Remaja Rentan Bunuh Diri

 


Faunda Liswijayanti


Topic

#perundungan, #anak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?