Trending Topic
Demi Keamanan, Yuk, Tukar Kartu Debit Magnetic Stripe dengan Kartu Chip

8 Jun 2021


Foto: Freepik


Anda mungkin sering dengar cerita tentang kejadian penggandaan kartu debit. Tidak pernah menarik dana, tapi tiba-tiba uang di rekening lenyap. Demi keamanan nasabah, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM, yang meminta seluruh bank untuk mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-magnetic stripe dengan kartu ber-chip. Karena itu, Anda yang merupakan pelanggan lama lembaga perbankan perlu melakukan penggantian kartu di cabang bank terdekat sebelum batas waktu berakhir.

Secara bertahap kartu debit dengan magnetic stripe akan diblokir oleh bank, dan sebagian bank memulai pemblokiran di awal Juni 2021. Setiap bank mempunyai kebijakan tersendiri tentang kapan akan mulai memblokir kartu. Anda bisa mengecek website bank Anda atau menelepon customer service. Yang jelas, tenggat waktu penggantian kartu adalah 31 Desember 2021. Per 1 Januari 2022 semua kartu debit yang bisa digunakan di ATM dan merchant adalah kartu chip, yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu debit.

Selain cara penggunaannya yang berbeda (kartu magnetic stripe digesekkan pada mesin EDC – Electronic Data Capture, kartu chip disematkan), secara keamanan pun berbeda. Kartu berbasis magnetic stripe menyimpan data di bagian pita panjang berwarna hitam di bagian belakang kartu. Pita tersebut mengirimkan data EDC melalui gesekan magnetik, ketika Anda melakukan transaksi.

Mengutip dari Kontan.co.id, berdasarkan informasi dari laman Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu debit chip mempunyai CPU memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Dengan teknologi chip, kemanaan kartu debit akan terjaga, karena teknologi yang diterapkan pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan, Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan, sehingga dinilai aman dari risiko pencurian data dan transaksi skimming.

Mengganti kartunya tidak repot, kok. Cukup membawa KTP, kartu debit yang akan ditukar, dan buku tabungan (kalau ada). Untuk memudahkan nasabah, beberapa bank juga menyediakan mesin khusus untuk menukar kartu debit, sehingga Anda tak perlu mengantre untuk bertemu petugas customer service. Namun, seandainya belum sempat ke bank, atau takut ke tempat publik yang cenderung ramai, Anda masih tetap bisa menggunakan fasilitas mobile dan internet banking, sekalipun kartu debit Anda keburu terblokir secara otomatis. (f)


Baca Juga: 
Fitur Paylater, Memudahkan atau Jadi Buah Simalakama?
Mau Mulai Investasi, Bagaimana Langkah Pertamanya?
Penggunaan Uang Tunai Menurun, Ini 3 Tren Pembayaran Digital Konsumen Milenial





 


Topic

#kartudebit, #chip, #kartuatm