Trending Topic
Cegah Kasus COVID-19, Pemerintah Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

21 Jun 2021


Foto: Pixabay


Pemerintah pusat memutuskan merevisi libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Perubahan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan ditandatangani, Jumat (18/6/2021) tersebut diambil setelah mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 yang masih terus terjadi.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. Setelah itu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari yang awalnya 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Tak hanya itu saja. Demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Harapannya, dengan kebijakan tersebut dapat mencegah libur panjang yang selama ini menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

Lebih lanjut, ketetapan di atas juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta melakukan peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan akibat penularan COVID-19.

Pertimbangan untuk meniadakan libur panjang sebelumnya juga sempat diungkapkan Satgas COVID-19. Menurut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi setiap pasca libur panjang selalu terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

Sebelum libur Lebaran 2021, kenaikan kasus COVID-19 terjadi pula pasca libur Lebaran tahun 2020 dan Natal 2020 serta Tahun Baru. Menurut Sonny, kenaikan kasus yang terjadi lantaran masyarakat tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Jadi kami memang sedang mempertimbangkan agar sebaiknya kita tak ada lagi libur panjang karena begitu ada libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus," papar Sonny dalam diskusi virtual yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, tingginya kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sepekan terakhir ini juga menimbulkan wacana lockdown atau penguncian wilayah.

Mengutip Tempo.co, salah satu desakan lockdown berasal dari Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan dengan membuat petisi daring. Petisi di buka, Jumat (18/6/2021) dan setidaknya sudah sebanyak 2.358 orang yang menandatangani petisi itu. Ada kekhawatiran jika pemerintah tak segera mengambil tindakan, situasi di India bisa terjadi juga di Indonesia. (f) 


Baca Juga: 
Satgas Ajak Masyarakat Lebih Kompak Lakukan Langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19
Jangan Ragu Datang, Ini Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Jakarta untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Jakarta Siapkan 31 Fasilitas Karantina


Topic

#Covid-19, #Cutibersama, #Revisiliburnasional