
Foto: Fotosearch, Ilustrasi: Petty Galuh
Per 1 September 2016, ada tata cara pembayaran baru untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri. Jika sebelumnya harus membayar iuran satu per satu. Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan untuk satu keluarga yang terdaftar dalam kepesertaan dapat dilakukan oleh satu nomor virtual account (VA) kolektif yang mengacu ke kartu keluarga. Selain lebih praktis, ada penghematan biaya administrasi (Rp2.500 per peserta) dengan cara baru ini.
Sebelumnya, per 1 Juli 2016, BPJS juga mengubah peraturan untuk peserta yang telat membayar denda. Status kepesertaan BPJS tadinya akan dinonaktifkan jika peserta terlambat membayar 3 bulan dan kena denda 2% per bulan. Kini, peserta yang telat membayar lebih dari satu bulan, statusnya otomatis dinonaktifkan.
Jika ingin diaktifkan kembali, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan, tapi harus membayar iuran bulan tertunggak (paling banyak untuk 12 bulan) dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Tapi, jika peserta langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebelum 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan, maka peserta akan dikenakan sanksi denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan untuk setiap bulan tertunggak. Anda bisa melihat detail cara perhitungan denda di sini.
Pengenaan denda itu memang menyasar para peserta BPJS Kesehatan yang hanya mengaktifkan kepesertaannya hanya saat butuh. Padahal, sistem BPJS Kesehatan adalah gotong royong dan subsidi silang. Hingga 1 September 2016, BPJS mencatat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional telah mencapai 168.512.237 orang.
Baca juga:
Persoalan Obat Dalam JKN
BPJS, Benarkah Merugikan?
Sebelum 30 September, Segera Rekam e-KTP Jika Masih Ingin Menggunakan BPJS dan Fasilitas Publik Lainnya
Ingin mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan cara pembayaran iuran JKN Anda?
1/ Klik situs resmi BPJS: www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu "Cek Iuran Peserta" atau klik http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
2/ Untuk pengguna android, unduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile di Goggle Playstore.
3/ Anda bisa membayar iuran lewat ATM Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN serta kanal minimarket dan Channel PPOB Tradisional. (f)
Topic
#BPJS