
Foto: Pexels
Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Sehingga sebanyak 33% wanita Indonesia pernah menjadi korban kekerasan. Ironis nya angka kekerasan pada anak lebih tinggi, yakni dua dari tiga anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.
“Itu kasus kekerasan berdasar survei secara nasional dari 264 juta penduduk Indonesia. Kalau kita amati jumlahnya cukup signifikan karena ada 125 juta wanita di Indonesia. Kalau jumlah nya sudah 30% wanita yang menjadi korban kekerasan, itu berarti ada puluhan juta orang,” terang Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM, Sekretaris Kemen PPPA dalam media briefing bertema AXA Mandiri & AXA Mendukung Perempuan Indonesia melalui Program Aman untuk Semua.
Akhir-akhir ini sejak pandemi COVID-19, kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap wanita juga meningkat secara signifikan dan menjadi perhatian publik. Stres, terganggunya jejaring perlindungan dan sosial, hilangnya pendapatan, dan menurunnya akses ke layanan publik dapat memperburuk risiko kekerasan bagi wanita.
Prabudiarta mengungkapkan telah terjadi 710 kasus kekerasan terhadap wanita dewasa selama pandemi COVID-19.
“Ini berlandaskan data yang kami kumpulkan dari sistem informasi online mulai tanggal 29 Februari hingga 5 Juni,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 465 kasus atau 64,58% di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi berdasarkan laporan adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Menghadapi hal ini pemerintah telah bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan layanan dan fasilitas seperti bantuan darurat, layanan psikologis, bantuan kesehatan, rumah aman, dan bantuan hukum.
“Pada situasi pandemi saat ini, alur pelayanan tetap kami buka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas,” jelas Tuty Kusumawati, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) juga tetap membuka layanan bagi wanita yang butuh pendampingan dan bantuan hukum akibat ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi melalui hotline 0813-8882-2669.
“Dalam situasi sekarang, rumah bukan tempat aman bagi wanita korban KDRT, kita melihat pengaduan kasus yang meningkat dari hari ke hari. Di masa transisi PSBB kantor kami telah buka kembali dari Senin hingga Rabu dengan protokol kesehatan dan jumlah pelapor yang dibatasi. Korban yang ingin melapor ke kantor harus membuat janji dulu lewat telepon kantor atau hotline. Hotline kami membuka layanan pula untuk konsultasi dari Senin hingga Jumat, pukul 9 pagi hingga 7 malam,” ujar Siti Mazumah, Direktur LBH APIK. (f)
BACA JUGA:
Prediksi Lonjakan Angka Kelahiran pada 2021, Masyarakat Dihimbau Ber-KB
Menyiapkan Masyarakat Aman COVID-19 dan Produktif
Salah Satu yang Berada di Garda Terdepan, LKBN Antara Lakukan ‘Rapid Test’ kepada Wartawan
Topic
#KDRT, #KekerasanWanita


