Trending Topic
5 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Komplain di Media Sosial Agar Tak Tersandung Hukum

24 Dec 2017


Foto: Pixabay

Meskipun sebagai konsumen kita memiliki hak untuk berpendapat, ada hukum yang membatasi. Sejatinya, kita bisa belajar dari kasus Acho dan Prita agar tidak tersandung kasus serupa. (Baca di sini: Hati-Hati, Niatnya Berbagi Informasi Malah Tersandung Curhat di Kanal Online)

Berikut hal-hal penting yang harus dipahami konsumen sebelum berkicau di media sosial:

1/Tahan Emosi Anda.
Respons awal ketika kecewa, umumnya konsumen akan kesal dan marah. Sebaiknya Anda tidak langsung menuangkan unek-unek itu ke media sosial. Sebab, curhat Anda bisa membawa dampak besar bagi pihak yang dimaksud. Hindari juga penggunaaan kata-kata kasar. Meski akun milik pribadi, tetap ada etikanya!

2/ Melayangkan kritik ke akun resmi pelaku usaha.
Ketika menuangkan komplain juga sebaiknya dilakukan secara bertahap. Layangkan dulu kritik ke akun resminya. Cara ini bisa lebih efektif untuk mendapat solusi penyelesaian ketimbang hanya mengomel di akun pribadi. Protes di akun resmi pelaku saja jelas tidak dapat dituntut, karena kanal itu memang disediakan untuk konsumen bisa berkomunikasi dan pelaku usaha bisa mendapatkan feedback dari pelanggan.

Jika masih belum mendapat tanggapan, baru Anda bisa membawa ke media sosial pribadi sambil jangan lupa mention akun resminya supaya mereka juga tahu.

3/Hindari opini pribadi atau justifikasi.
Dalam tulisan sebaiknya juga menghindari penggunaan bahasa yang sifatnya superlatif dan sebatas dugaan. Apalagi jika pernyataan Anda tidak disertai bukti. Sikap sok tahu ini bisa jadi bumerang jika pihak yang dimaksud merasa tulisan Anda merugikannya.

4/ Samarkan saja.
Hal paling penting adalah jangan pernah menyebut nama seseorang atau badan hukum secara jelas sebab pencemaran nama baik ada konsekuensi hukumnya.

Hal inilah yang membuat Prita diseret ke ranah hukum, ketika tanpa filter menyebutkan nama dokter-dokter dan rumah sakit tempat ia dirawat. Seharusnya, ia bisa aman, jika tidak menyebut nama atau jabatan seseorang secara spesifik.

5/ Lengkapi Dengan Bukti Foto.
Penyebutan brand masih bisa dilakukan. jika ada bukti kuat yang menyertai. Ketika Anda ingin mengeluhkan bahwa rasa dari sebuah produk makanan seperti sudah basi misalnya, Anda harus menyertakan bukti berupa foto yang menunjukkan produk tersebut memang sudah melewati tanggal
kedaluwarsa. (f)

Ikuti ulasan ini di Topik #LITERASIDIGITAL dan  #CERDASBERMEDIASOSIAL
 


Topic

#literasidigital, #cerdasbermediasosial, #gadget, #mediasosial

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?