Trending Topic
27 Juni 2018 Libur Pilkada

26 Jun 2018


Foto : Pixabay
 
Akhirnya pemerintah mengumumkan bahwa besok, tanggal 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
 
Hal ini diputuskan lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional .
 
Keputusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
 
Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
 
Bahwa Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakit Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2Ol8 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 20l8 telah ditetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018
 
Jadi jangan lupa untuk pergi ke TPS dan gunakan hak suara Anda, ya. (f)

Baca Juga:

Ini Survei Tentang Pemimpin Pilihan Wanita
Pilkada Serentak Akan Tiba. Ini Pertimbangan Wanita dalam Memilih Calon Pemimpin
Tujuh Wanita Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Serentak 2018. Siapa Saja Mereka?


Topic

#liburnasional, #pilkada, #pilkadaserentak, #pilkadaserentak2018, #suaraandaberharga