Sex & Relationship
Catatan Tahunan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

16 Feb 2016


Menurut Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan Komnas Perempuan tahun 2015, ada 280.710 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diproses oleh Pengadilan Agama hampir di semua provinsi di Indonesia.

Persentase terbesar adalah kekerasan psikis (47%), yang dikategorikan dalam poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, kawin di bawah umur, kekejaman mental, dihukum, politis, gangguan pihak ketiga, dan tidak ada keharmonisan. Berikutnya adalah kekerasan ekonomi (46%), yang mencakup masalah ekonomi dan tidak ada tanggung jawab atau penelantaran, kemudian  kekerasan fisik sebesar 3% dan lain-lain sebesar 4%. Semua tindakan KDRT ini dapat dikenakan tindak pidana yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (f)