
Foto: Fotosearch
Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati posting di Instagramnya mengenai Sukuk Ritel. Beliau pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membangun negeri dengan membeli Sukuk Ritel. Selain merupakan investasi aman, Sukuk Ritel juga menjadi senjata ampuh untuk menstabilkan ekonomi negara. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Sukuk Ritel?
Seperti yang dikutip dari kemenkeu.go.id, Sukuk Ritel merupakan investasi syaraih yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individu warna negara Indonesia melalui agen penjual. Sukuk Ritel bisa dibeli mulai dari Rp5 juta hingga Rp5 miliar. Produk ini memiliki landasan hukum berupa Undang Undang No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008.
Sukuk Ritel dibuat sebagai sumber pembiayaan APBN sekaligus untuk mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Produk ini juga dimaksudkan untuk mendukung transformasi masyarakat dari savings-oriented society (menabung) menjadi investing-oriented society (investasi). Plus, mendukung pengembangan industry keuangan syariah di tanah air.
Setiap individu yang memiliki KTP bisa membeli Sukuk Ritel. Lalu, apa keuntungan berinvestasi produk ini?
- Aman, karena dijamin penuh oleh pemerintah.
- Menguntungkan, dengan tingkat imbalan yang kompetitif (6,9% per tahun, dibayarkan tiap tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap (fixed).
- Sesuai syariah, telah mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – MUI.
- Terjangkau, minimal minimal Rp5 juta dan kelipatannya.
- Pajak lebih rendah. Pajak atas imbalan Sukuk Ritel hanya 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito yang sebesar 20%.
Sukuk Ritel seri SR-009 bisa dibeli di 22 agen penjual (bank) yang telah ditunjuk pemerintah, beberapa di antaranya adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Central Asia, dan PT Bank CIMB Niaga. Begini cara membelinya:
- Datangi agen penjual dengan membawa KTP.
- Buka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga, mengisi dan menandatangani formulir pemesanan, dan menyediakan dana pembelian. Selanjutnya serahkan formulir pemesanan yang telah ditandatangani, fotokopi KTP, dan bukti setor kepada Agen Penjual.
- Menunggu hasil penjatahan Sukuk Ritel seri SR-009 oleh pemerintah (20 Maret 2017).
- Dalam hal tidak mendapat penjatahan, investor akan menerima pengembalian dana dari Agen Penjual.
- Jika mendapat penjatahan, investor akan menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-009 dari Agen Penjual.
Selamat berinvestasi! (f)
Baca juga:
Beberapa Pertimbangan Sebelum Membuka Rekening Tabungan
3 Cara Mengumpulkan Dana Darurat
3 Kesalahan Atur Uang
Topic
#investasi, #sukukritel