Money
Marak Pinjaman Online Ilegal, Bagaimana Cara Menghindari Jeratannya?

26 May 2021


Foto: Unsplash


Era digital seperti sekarang ini memungkinkan kita mendapatkan berbagai kemudahan untuk mengakses berbagai hal, salah satunya mendapatkan pinjaman dana secara daring. Pinjaman online alias pinjol ini menawarkan proses cepat dengan syarat tak berbelit pula.

Namun bagi Anda yang ingin coba-coba meminjam melalui pinjaman online ini, lebih baik pelajari dulu seluk beluknya terlebih dahulu. Pasalnya, makin banyak bermunculan pula pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus terbaru adalah seorang guru TK di Malang, Jawa Timur yang terjerat utang pinjol di 24 aplikasi yang berbeda, 19 di antaranya adalah pinjol ilegal. Awalnya, ia meminjam Rp2.500.000 di salah satu pinjol, namun karena kesulitan membayar ia terpaksa gali lubang tutup lubang dengan cara berhutang dari beberapa pinjol lain hingga jumlah pinjaman mencapai Rp40 Juta. Kejadian itu membuatnya diteror oleh para penagih utang, menjadi omongan, dan bahkan dipecat dari pekerjaannya.

Satgas Waspada Investasi OJK pun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjol ilegal ini. Soalnya, pinjol ilegal cenderung menerapkan bunga pinjaman yang besar sampai sistem penagihan utang yang meresahkan. Satgas Waspada Investasi sendiri telah menemukan 86 platform pinjol ilegal per April 2021. Namun, meski sudah ditertibkan, pinjol-pinjol ini kembali bermunculan.

Lalu bagaimana menyikapi supaya terhindar dari jeratan pinjol ilegal ini? Pertama, tentu pastikan apakah kondisi Anda benar-benar membutuhkan dana tersebut atau tidak. Kedua, pertimbangkan besaran pinjaman dengan kemampuan bayar.

Ketiga pilihlah pinjol yang memang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian saat pinjol bermasalah atau melanggar aturan, maka OJK dapat menindaklanjutinya. Sementara jika ingin mengetahui pinjol mana saja yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melakukan pengecekan di website ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Selain mengecek di OJK, Anda bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal melalui besaran bunga dan denda. Ketentuan bunga dan denda ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mengutip CNN, ketua AFPI Adrian Gunandi mengungkapkan jika bunga pinjaman tak boleh melampaui dari 0,8 persen per hari. Sedangkan total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Adrian menambahkan pula cara penagihan pinjol legal dilakukan maksimal 90 hari masa tunggakan. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya melakukan dengan cara-cara kasar bahkan menyebar data pribadi peminjam kepada rekan atau keluarganya. (f) 


Baca Juga: 
Ilmu Berutang Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Lindungi Data Pribadi Anda, Lakukan 4 Langkah Berikut Saat Menggunakan Platform Fintech
Cara Berhemat Usai Libur Lebaran, Ini 4 Tipsnya


Topic

#pinjamanonlineilegal, #pinjol, #OJK