
Foto: Unsplash.com
Fintech merupakan start up yang menggunakan teknologi untuk membuat produk jasa keuangan jauh lebih efisien dan dapat diakses. Sementara itu, fintech Peer To Peer lending (fintech P2P lending) adalah sebuah marketplace yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Ada berbagai model bisnis fintech lending dilihat dari jenis kebutuhan yang dipenuhi. Misalnya, ada fintech lending untuk pinjaman produktif guna memenuhi kebutuhan modal usaha dan pinjaman konsumtif untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, hati-hati meminjam uang melalui fintech P2P lending. Start up ini wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Jika kita meminjam uang melalui aplikasi yang belum berizin, kita berisiko terkena banyak masalah seperti penerapan bunga mencekik, intimidasi, sampai penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, demi terhindar dari masalah, sebaiknya kita melakukan tindakan preventif. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kita meminjam uang melalui fintech P2P lending.
Pertama, pastikan bahwa aplikasi tersebut telah berizin OJK. Dengan memilih aplikasi terdaftar, maka kita dapat lakukan pengaduan pada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) jika terjadi hal yang tak diinginkan. Di samping itu, AFPI maupun OJK dapat menjatuhkan sanksi pada aplikasi tersebut.
“Kami mengajak masyarakat berhati-hati dan pastikan dulu apakah aplikasi tersebut terdaftar di OJK. Ada 127 fintech P2P lending berizin, jadi sangat banyak pilihannya. Pinjamlah ke P2P yang berizin," ujar Tumbur Pardede, Ketua Bidang Institusional dan PR AFPI, sekaligus CEO Tunai Kita, salah satu fintech P2P lending.
Kedua, pertimbangkan kemampuan keuangan kita, karena kita bertanggungjawab membayar utang di kemudian hari. “Pinjamlah dengan bijak,” kata Tumbur dengan tegas.
Menurut Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah fintech P2P lending yang kita gunakan merupakan aplikasi yang terdaftar di OJK atau tidak. Berikut ini adalah pemaparannya:
1/ Fintech P2P lending terdaftar bisa dicek melalui website OJK maupun AFPI.
2/ Dalam aplikasi tertulis disclaimer yang menyatakan bahwa pinjam meminjam online tersebut berbahaya bagi siapa yang belum memahami segala risikonya, dan disarankan tidak menggunakan layanan itu.
3/ Dalam aplikasi terpampang foto pengurus dan alamat perusahaan.
Di samping itu, Hendrikus menambahkan fintech P2P lending selalu bekerjasama dengan pihak ketiga dan tidak mengakses buku telepon kontak pribadi. “Pasti ada ekosistem, misalnya bekerja sama dengan asuransi. Akses data pun hanya ada tiga, yaitu camera, microphone, dan location," jelas Hendrikus.
Kita juga harus hati-hati jika mendapatkan tawaran jasa aplikasi pinjaman online melalui sms karena dapat dipastikan fintech tersebut tak berizin. “Kalau sudah menawarkan lewat sms itu sebenarnya illegal. Kita tidak boleh menawarkan pinjaman pada masyarakat yang bukan peminjam existing. Artinya peminjam baru ditawarkan lewat sms itu tidak boleh,” ujar Tumbur. (f)
BACA JUGA:
Jurus Hadapi Pesta Belanja Online Akhir Tahun
Amankan Aktivitas Perbankan Daring
6 Cara Transaksi Aman dengan Mobile Banking
Topic
#fintech, #fintechp2plending, #fintechlending, #pinjamuang, #AFPI, #OJK