
Foto: Fotosearch
Di usia yang masih cukup muda, Anda sudah memiliki karier yang sangat mapan dengan tabungan dan harta yang cukup banyak. Dalam status lajang dan tidak memiliki saudara kandung, mungkin Anda kebingungan, untuk siapa harta ini Anda wariskan. Dan seperti apa membuat surat warisan?
Menurut perencana keuangan independen Ligwina Hananto, ada tiga hal yang perlu Anda perhatikan, yang terkait dengan urusan warisan, yaitu harta peninggalan yang menjadi warisan, ahli waris, dan cara pembagian waris.
Anda perlu mengenal hukum waris. Ada 3 hukum waris di Indonesia, yaitu hukum waris Barat, yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita sejak zaman Belanda (berlaku untuk nonmuslim), hukum waris Islam (berlaku untuk muslim), dan hukum adat (berlaku untuk waris adat).
Dari sisi perencanaan keuangan, Anda perlu mempersiapkan dulu daftar harta dan utang yang dimiliki. Sebab, ini akan menjadi daftar harta dan utang yang menjadi peninggalan sebagai warisan. Pastikan status harta dan utang cukup jelas atas nama Anda sendiri. Kasus waris menjadi complicated karena harta milik anak ditempatkan atas nama orang tua. (f)
Baca juga:
Dilema Rumah Warisan
Investasi di Masa Lesu
Topic
#warisan