Money
3 Hal yang Perlu Disiapkan UKM Saat Mengurus Sertifikasi Halal

6 Jul 2021


Foto: Shutterstock 
 

Pasar produk halal sangat luas, sehingga penting bagi pengusaha untuk memahami lebih dalam tentang produk halal serta sertifikasi yang dibutuhkan. Dr. Masduki HS., M.Ag, Plt. Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam acara Bincang UKM dengan topik Peluang Ekspor Produk Halal Indonesia yang merupakan kolaborasi Wanita Wirausaha Femina dengan Facebook #shemeansbusiness dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2021 yang memasuki angkatan ke 3 menjelaskan, halal adalah lawan kata dari haram. Haram itu tidak ada ambang batas, haram ya haram. Halal juga tidak ada ambang batas, karena halal tidak bisa bercampur dengan yang lainnya. 

Produk halal adalah produk yang secara syariat dibenarkan dan diperbolehkan, dan yang kedua halal itu telah tayibah, yaitu memenuhi kriteria baik, misalnya untuk pangan, ia harus memenuhi syarat keamanan pangan, higienis, bermutu, dan lainnya. Kandungan halal menjadi nilai plus dari tayibah. 

Untuk mendapatkan sertifikat halal menurut Masduki, pelaku UKM perlu ini:

1/ Komitmen pemilik usaha,karena komitmen ini yang nantinya akan menjaga proses halal. Niat mendapatkan selembar sertifikat halal saja tidak cukup, karena itu bisa tidak berlangsung lama. Komitmen ini akan memengaruhi kejujuran, kelengkapan dokumen, dan pada akhirnya memperlancar proses sertifikasi halal.

2/ Wajib memiliki nomor induk usaha. 

3/ Memiliki penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi. Bagi usaha mikro masih ada toleransi, pemiliknya juga bisa jadi penyelia. Namun, ke depannya penyelia harus terpisah dari pemilik. Agar tidak terjadi conflict of interest.  Penyelia ini akan mendampingi saat auditor halal melakukan pemeriksaan terutama saat uji di lapangan. 

Dalam sertifikasi halal dikenal prinsip ketelusuran bahan dari hulu hingga hilir. Ini juga berlaku di dunia internasional. Bukan hanya asal muasal bahan, proses, kemasan tapi juga sampai pasca produksi seperti logistik dan distribusinya. Ini yang dikenal sebagai halal ekosistem.  Hal ini ikut memengaruhi proses pemeriksaan. Jika semua unsur dari hulu ke hilir dimiliki satu pelaku UKM makan pemeriksaannya terintegrasi, tetapi jika tidak maka harus ditelusuri apakah setiap unsur terkait memiliki sertifikat halal. Dulu sertifikat halal hanya berlaku dua tahun, tapi kini sertifikat halal berlaku empat tahun, dan di antaranya ada pengawasan. Untuk perbaruan, pengajuan bisa dilakukan minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa. 

Bagaimana, tertarik untuk melakukan sertifikasi halal? BPJPH memiliki kelas halal yang diberikan secara cuma-cuma. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan teknis dan sistematik, yang dirangkum dalam sebuah kurikulum yang memberi informasi tentang produk halal dari A sampai Z. Mulai dari mengenal bahan, proses auditnya seperti apa, tip dan trik berhadapan dengan auditor, sampai bagaimana sertifikasi halal ditetapkan oleh sidang fatwa MUI. Masduki mengajak pelaku UKM untuk tidak ragu berusaha mendapatkan sertifikat halal. (f) 


Baca Juga: 

Strategi Sukses Beriklan di Instagram Ads
5 Cara Optimalkan Akun Bisnis WhatsApp Untuk Mendongkrak Penjualan
6 Strategi Sukses Marketing dengan Akun Bisnis Instagram



Topic

#webinar, #Facebook, #produkhalal, #wanwir, #bisnis, #feminaxfacebook, #feminalive

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?