
Foto: Freepik
Perundungan atau bullying merupakan sebuah fenomena di banyak negara di dunia, tidak terlepas Indonesia. Perundungan pun dapat terjadi di masa saja, mulai dari lingkungan keluarga, kantor, tempat bekerja, dan sekolah. Bahkan, lingkungan sekolah kerap menjadi salah satu tempat berpotensi besar terjadinya tindak kekerasan akibat perundungan.
Padahal sebagai salah satu institusi pendidikan formal, sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman bagi anak sebagai peserta didik. Hal tersebut sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
Berdasarkan survei yang dilakukan Gredu sebuah aplikasi yang berupaya menjawab kebutuhan manajemen dunia pendidikan dan sekolah di Indonesia, terhadap kurang lebih 300 responden, menunjukkan sekitar 64% responden menyatakan mereka pernah terlibat perundungan di sekolah, 22% pernah menceritakannya ke guru di sekolah.
Hasil survei juga menyebutkan sekitar 79% dari seluruh responden mau mengadukan soal perundungan ke kepala sekolah apabila ada platform online. Sebanyak 87% responden juga mau bercerita ke guru bimbingan konseling apabila tersedia platform pengaduan via daring.
Saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung selama pandemi COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak pengaduan mengenai perundungan terutama di dunia maya. Ketika sekolah berjalan secara daring, maka perundungan yang muncul juga bersifat daring atau cyberbullying.
KPAI juga menyebutkan bahwa perundungan menjadi faktor penyebab tertinggi anak enggan pergi atau melanjutkan sekolah, selain karena faktor ekonomi maupun masalah keluarga.
Segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain bisa disebut sebagai bullying atau perundungan. Perundungan umumnya bertujuan untuk menyakiti korbannya dan dilakukan secara terus menerus.
Bentuk perundungan bermacam-macam dari pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan perundungan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber.
Menurut Goldi Senna Prabowo aktivis antibullying, Insiator Sudah Dong Malang dalam Webinar GREDU Ep. 06 #HebatdenganTerlibat pada akhir April lalu menyebutkan perundungan juga mencakup aktivitas yang hanya memuaskan salah satu pihak saja sementara pihak lain menjadi bulan-bulanan atau merasa tersakiti, terpojokkan maupun kurang nyaman.
Hingga saat ini, di belahan dunia manapun, perundungan merupakan sebuah permasalahan yang sangat kompleks dan berbahaya, baik bagi pelaku, korban, ataupun saksi. Sehingga diperlukan langkah konkrit dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya perundungan, terutama dunia pendidikan.
Menyikapi hal ini dan guna membantu dunia pendidikan mengatasi masalah perundungan, GREDU menyediakan halaman Pengaduan yang tersedia di GREDU Student Web. Di aplikasi ini, pengguna dapat melaporkan peristiwa perundungan dengan memilih kategori kekerasan, dengan menambahkan tanggal dan judul yang jelas. Bahkan korban ataupun saksi bisa melampirkan gambar atau foto supaya tingkat validasinya tinggi dan menjadi bukti kuat telah terjadi tindakan perundungan.
Laporan yang masuk ini akan diterima langsung oleh kepala sekolah. Dan pembuat laporan juga bisa melihat langsung status laporannya, dari mulai diterima, ditinjau hingga ditindak. Jadi, siswa yang mengalami perundungan ataupun saksi tidak perlu merasa takut dibilang sebagai “tukang ngadu”.
Dengan fasilitas ini, anak diajarkan untuk tidak takut dan menutup mata saat ketidakadilan terjadi. Laporan perundungan di Gredu Student Web bersifat rahasia atau anonim, sehingga siswa pelapor tetap merasa aman dan nyaman.
Ke depannya, Gredu berencana untuk menambah fitur BK daring agar siswa bisa melakukan konsultasi apabila terjadi suatu hal negatif selama proses belajar-mengajar berlangsung.
Selama ini ketika seorang siswa menuju ke ruangan BK di sekolah tatap muka, biasanya muncul stereotype bahwa siswa tersebut mempunyai banyak masalah. Lebih parah lagi, siswa tersebut kadang dicap sebagai ‘tukang ngadu’ terkait permasalahan yang ada di kelas oleh siswa lainnya. Adanya fitur BK online ini akan membantu siswa agar terhindar dari stereotype tersebut. (f)
Baca Juga:
Indonesia Masuk 5 Besar Negara Paling Banyak Murid Mengalami Perundungan
Akibat Pandemi, 80% Anak Muda Dunia Alami Penurunan Kondisi Mental
Perempuan Penyandang Disabilitas Alami Diskriminasi Ganda
Faunda Liswijayanti
Topic
#bullying, #aplikasi


