Di sepanjang tahun 2012, Divisi Mediasi Perbankan Bank Indonesia (DMP BI) menerima 985 permohonan mediasi, hanya 100 permohonan yang memenuhi cakupan untuk diupayakan mediasi. Sebanyak 31 permohonan diselesaikan melalui mediasi, 42 permohonan dapat diselesaikan dalam tahap pramediasi. Sisanya, 30 permohonan dalam proses penanganan untuk diselesaikan tahun 2013. Permasalahan ternyata didominasi oleh produk bank terkait dengan sistem pembayaran khususnya ATM dan kartu kredit.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan selama proses mediasi? Nol rupiah alias gratis!
Anda hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen yang terkait, datang tepat waktu ke tempat mediasi, bersikap positif, kooperatif, dan terbuka selama proses mediasi. “Tentu nasabah diharapkan mau mempertimbangkan alternatif penyelesaian yang disampaikan pihak bank dalam proses negosiasi. Selain itu, jika pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan, nasabah juga harus siap,” tegas Yunnokusumo, Executive Director Department Head Investigation and Banking Mediation Department Bank Indonesia.
Satu lagi yang perlu diingat, kewaspadaan dan ketelitian nasabah menjadi hal yang sangat penting saat melakukan transaksi perbankan. Karena, kasus-kasus yang disebabkan oleh kelalaian nasabah tidak bisa dimediasi oleh tim DMP. Misalnya, nasabah lupa mengambil uang yang sudah keluar dari mesin ATM.
Ada kasus, nasabah belum sempat mengambil uangnya dan sudah meninggalkan mesin ATM. Di rekaman CCTV tampak nasabah berikutnya mengambil uang tersebut. “Saat proses pramediasi, pihak bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena uang tersebut sudah keluar dari mesin ATM. Artinya, sistemnya sudah benar,” lanjut Yunno.
Dengan melihat apa yang sudah dilakukan unit mediasi ini, tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya, termasuk urusan perbankan yang kelihatannya ribet dan berbelit-belit. Jadi, jangan langsung menyerah kalah.
Rully Larasati


