Tahun baru, apakah Anda sudah punya resolusi? Apakah membeli rumah masuk ke dalam agenda Anda dan suami yang harus terjadi di tahun ini? Soal sejumlah dana yang diperlukan untuk membeli aset itu pasti sudah Anda berdua pikirkan matang-matang. Juga, pasti Anda sudah mulai belanja informasi, bank-bank mana saja yang menyediakan KPR dengan suku bunga kompetitif. Namun, di antara semua keribetan itu, ada nggak pembicaraan kelak, nama siapa yang akan tercantum di sertifikat kepemilikan properti itu? Anda atau suami? Apa, ya konsekuensi hukumnya? Berikut beberapa hal yang wajib Anda tahu tentang kepemilikan properti pernikahan:1. Ketika suami mengajukan kredit, istri harus ikut serta memberikan pesetujuan pada saat penandatangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak secara hukum. Ketika di tengah jalan –katakanlah- suami tidak mampu membayar cicilan, secara otomatis, istri ikut bertanggung jawab terhadap hutang suami tersebut.
2. Meski sertifikat atas nama suami, namun suami tidak bisa diam-diam menjual harta tersebut kepada orang lain. Karena istri harus memberikan persetujuan atas peralihan hak atas tanah sertifikat atas nama suami tersebut.
3. Untuk harta suami sebelum pernikahan, maka istri tidak berhak atasnya. Karena itu termasuk harta bawaan. Demikian pula sebaliknya.
4. Bila bersuami WNA, dengan sendirinya suami tidak bisa memiliki aset tanah di Indonesia. Istri dapat melakukan tindakan hukum atas aset tanah tersebut tanpa persetujuan suami. (f)


