Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan suatu wilayah meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lantas, apa saja yang akan dibatasi dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta ini?
1/ Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada 15 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan bagi perusahaan di Jakarta untuk meniadakan kegiatan perkantoran dan menggantinya dengan sistem Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH). Sedangkan kebijakan penutupan semua sekolah di wilayah DKI Jakarta dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah dikeluarkan oleh Pemprov DKI sejak 16 Maret 2020.
2/ Pembatasan kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3/ Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pemprov DKI Jakarta sejak 14 Maret 2020 telah memutuskan untuk menutup semua tempat-tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta. Tempat wisata itu meliputi Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust dan museum-museum.
4/ Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5/ Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6/ Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja, antara lain:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
- Warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribus.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
- Layanan keamanan pribadi. (f)
Baca Selanjutnya:
Bukan Cuma Melindungi Dari Virus, Ini Sisi Psikologis Memakai Masker
Pemerintah Wajibkan Penggunaan Masker di Kendaraan Umum, Ini Syarat Masker Kain yang Dapat Mencegah Penyebaran COVID19
Waspada Tiga Sumber Penularan COVID-19
Faunda Liswijayanti
Topic
#corona, #covid19, #psbb, #dkijakarta