Trending Topic
Pro dan Kontra Solusi Memerangi Budaya Pemerkosaan di Indonesia

21 Jun 2016


Foto: Fotosearch

Kasus-kasus kekerasan seksual oleh anak di bawah umur ini tidak hanya menuai kecaman, tapi juga tanda tanya besar. Apa sebetulnya yang menjadi pemicu mereka melakukan hal keji itu?  

Pada kasus YY, miras dan pornografi dituding menjadi pendorong agresivitas para pelaku untuk ‘iseng’ mengerjai korban yang sedang berjalan kaki sendirian sepulang sekolah. Hasil penyelidikan polisi, memang diketahui para pelaku yang merupakan remaja putus sekolah itu kerap kongkow menghabiskan waktu sambil memonton video porno dan minum arak, begitu juga di siang hari yang nahas itu.  

“Pornografi, jika diserap oleh otak anak di bawah umur, jauh lebih merusak dampaknya ketimbang oleh orang dewasa. Itu sebabnya, ada larangan konten dewasa yang hanya boleh diakses oleh mereka yang sudah cukup umur (di atas usia 18 tahun),” kata Doni. Sebab, menurutnya, anak di bawah umur belum memiliki kemampuan berpikir kritikal yang baik.    
     
Ketika otaknya sudah terkontaminasi gambar-gambar vulgar yang menstimulasi produksi dopamin (hormon yang memberikan efek senang dan nyaman) dalam tubuh, mereka tidak kuasa mengontrol perilakunya ketika kebutuhan untuk mendapat dopamin merongrong. Candu akan dopamin yang  makin lama kebutuhan dosisnya meningkat inilah yang akhirnya menjerat penikmat pornografi. Dari yang awalnya hanya melihat, lalu jadi kecanduan, dan pada akhirnya terdorong ingin melakukan.       

Berdasarkan pemikiran inilah, kasus YY yang mendapat sorotan pemerintah akhirnya mencetuskan wacana penerapan hukum kebiri (kimiawi) kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  Presiden Joko Widodo kini telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu yang baru diatur mengenai sanksi berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.    

Namun, keputusan pemerintah ini menjadi kontroversial, sebab mematikan hasrat seksual  tidaklah menyelesaikan masalah. “Malah dikhawatirkan akan membuat pelaku dendam, frustrasi, dan ketika masa hukumannya berakhir ia bisa melakukan tindak yang lebih mengerikan lagi,” kata psikolog Nirmala Ika Kusumaningrum dari Yayasan Pulih.    

Sebab, menurutnya, banyak tindak pemerkosaan tidak didasari oleh dorongan hasrat biologis semata. “Ada faktor ingin menunjukkan kekuasaan atau dominasi dalam diri pria yang terkorelasi stigma bahwa pria superior. Ketika pria merasa dirinya tidak hebat, seks jadi sarana untuk menunjukkan dominasi dan agresivitas pria,” tutur Nirmala.  

Contohnya pada kasus E, pemerkosaan dirinya dipicu oleh rasa jengkel salah seorang pelaku, yang adalah kekasih E, karena ditolak berhubungan intim. Pelaku lainnya dalam pemeriksaan polisi mengaku pernah naksir E, tapi tidak pernah ditanggapi sehingga egonya terusik.    
Apalagi pada remaja yang tekanan peers atau lingkungannya kuat. “Sehingga, tidak sedikit pada pemerkosaan kolektif oleh remaja, lebih didasari atas faktor ikut-ikutan, takut dibilang pengecut dan (maaf) banci, atau didorong rasa ingin tahu yang kuat, bukan karena hasrat seksual yang tidak terkendali,” jelas Nirmala.   
           
Persoalan stigma pria superior dan wanita sebagai ‘pengundang’ pada tindak pemerkosaan memang masih kuat melekat dalam masyarakat kita. Sayangnya, tidak sedikit media atau film dan sinetron yang ikut membentuk persepsi ini. “Kejahatan seksual sering kali dituding akibat ulah si wanita, sehingga tidak heran ketika terjadi pemerkosaan, korban akan cenderung menyalahkan dirinya sendiri. Menyesal karena memakai pakaian kurang tertutup, menyesal karena pulang malam sendiri, dan sebagainya,” kata Nirmala.
           
Platform berbagi artikel feminisme online Indonesia Feminis menuturkan bahwa rape culture atau budaya pemerkosaan di Indonesia tidak akan bisa ditumpas dengan cara kebiri dan eksekusi mati pelaku. Satu-satunya cara menghentikannya adalah dengan memutus lingkaran unsur-unsur yang terkandung dalam rape culture. Unsur-unsur itu adalah kekerasan fisik, mental, dan budaya, serta stigma yang mengungkung pola pikir.   

Stigma bisa dialami oleh pria maupun wanita, misalnya anggapan bahwa terjadinya pemerkosaan akibat salah wanita. Lalu pria tidak dikenal itu berbahaya dan karenanya wanita harus hati-hati terhadap mereka. Ada juga tuduhan seksis bahwa jika pria memukul wanita maka disebut monster, atau mendekati dan terlalu baik pada anak-anak dicurigai paedofil. Hal ini yang akhirnya menciptakan pemerkosaan stigma pada pola pikir wanita dan pria. Pemikiran seperti ini harus dihentikan. Bagaimanapun, wanita dan juga pria berhak untuk hidup tenang dan merasa sejajar, tanpa dihantui paranoia stigma.        
           
Najelaa Shihab, Penggiat Pendidikan & Pendiri Sekolah Cikal, mengingatkan bahwa kita juga perlu membuka mata agar terhindar dari kesalahan konsepsi yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat kita. Misalnya saja, selama ini kekerasan seksual dianggap hanya terjadi pada golongan masyarakat tertentu, atau pelakunya stranger (orang asing) sehingga orang tua merasa bahwa hal tersebut tidak akan terjadi pada keluarganya. Padahal, banyak kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga. Begitu juga dengan anggapan kekerasan seksual hanya dilakukan oleh pria, padahal tak jarang wanita juga terlibat di baliknya. (f)   
 


Topic

#Kejahatanseksual

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?