Trending Topic
Pemerintah Berlakukan Penebalan PPKM Mikro, Ini Aturan yang Perlu Anda Tahu

23 Jun 2021


Foto: Pixabay


Angka kasus positif COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan. Bahkan pada Senin (21/6/2021) pasien COVID-19 di tanah air akhirnya tembus angka lebih dari 2 juta dengan penambahan sebanyak 14.536 kasus pada hari tersebut.

Tingginya kasus ini membuat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 makin penuh. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut BOR di 5 provinsi di Pulau Jawa berada di atas 80 persen. Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Banten.

Kalau kondisi terjadi berlarut-larut, ada kekhawatiran kasus COVID-19 di Indonesia makin tak terkendali. Pemerintah pun kembali mengambil langkah untuk membendung laju kasus COVID-19 dengan melakukan penebalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Keputusan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomer 14 Tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya. Lantas apa saja kegiatan masyarakat yang diatur dalam penebalan PPKM Mikro, berikut rinciannya dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

1/ Perkantoran atau tempat kerja
Kabupaten/Kota dalam zona merah menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Di luar zona merah, WFO 50 persen dan WFH 50 persen dengan penerapan prokes ketat. Pengaturan waktu kerja dilakukan bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2/ Belajar mengajar
Untuk kabupaten/Kota di zona merah kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sementara di luar itu kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

3/ Sektor esensial
Sektor esensial seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan  pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat.

4/ Restoran
Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

5/ Pusat perbelanjaan
Kegiatan dipusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

6/ Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

7/ Keagamaan
Kegiatan peribadatan di kabupaten/kota zona merah ditiadakan sementara waktu. Di luar zona tersebut, peribadatan dilaksanakan dengan penerapan prokes ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

8/ Area publik
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) di zona merah di tutup sementara. Di luar zona itu, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

9/ Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan  yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Sedangkan zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Khusus untuk hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10/ Rapat, seminar, dan pertemuan luring
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Selain itu diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

11/ Transportasi umum
Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (f) 


Baca Juga: 
Sudah Vaksinasi? Tetap Pakai Masker, Ya! Ini Alasannya
Tren Kasus COVID-19 Pada Anak Meningkat, Ini Gejala yang Orang Tua Perlu Waspada
Satgas Ajak Masyarakat Lebih Kompak Lakukan Langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19


Topic

#Pandemi, #Covid-19, #PenebalanPPKMMikro

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?