
Foto: Shutterstock
Jika Anda ingin pergi umrah saat pandemi ini beberapa aturan yang harus dipenuhi:
- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, Jemaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umroh di lapangan. "Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.
Untuk saat ini, tansportasi keberangkatan dan kepulangan harus dilaksanakan dengan penerbangan langsung Indonesia – Arab Saudi – Indonesia. Keberangkatan dan kepulangan Jemaah juga hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Kualanamu, Sumatera Utara

Baca juga:
Norma Sosial Jadi Alasan Orang Rendah Terapkan Disiplin Perilaku Jaga Jarak
Update COVID-19: Roadmap Vaksinasi Nasional dan Persiapan SDM
Bahaya Di Balik 'Keberuntungan' OTG
Norma Sosial Jadi Alasan Orang Rendah Terapkan Disiplin Perilaku Jaga Jarak
Update COVID-19: Roadmap Vaksinasi Nasional dan Persiapan SDM
Bahaya Di Balik 'Keberuntungan' OTG
Topic
#3M, #Ingatpesanibu, #satgascovid19




