
Foto: Shutterstock
Perjalanan umrah ke Tanah Suci Mekah sudah dibuka kembali. Jemah asal Indonesia termasuk yang diperbolehkan oleh pihak Arab Saudi untuk melakukan ibadah ini. Ini diberengi dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease beberapa waktu lalu.
KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan umroh selama pandemi untuk memberikan perlindungan jiwa dan keselamatan kepada jemaah umrah.
Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan KMA disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Selain itu ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan. Masukan dari Kemenkes terkait dengan kesehatan pribadi calon Jemaah dan ketentuan karantina yang harus difasilitasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain mengatur soal Jemaah yang tertunda jadwal keberangkatannya sejak Februari 2020 lalu, regulasi ini juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Ada beberapa pilihan yang diberikan kepada jamaah yang tertunda keberangkatannya. Yakni, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku; menjadwal ulang keberangkatannya hingga masa pandemi berakhir; membatalkan keberangkatan dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” terang Oman.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara PPIU, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Baca selanjutnya: Syarat Pergi Umrah Saat Pandemi Covid-19

Topic
#3M, #Ingatpesanibu, #satgascovid19




