
Foto: Fotosearch
Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2016 yang dikeluarkan akhir Mei lalu menyatakan, semua transaksi kartu kredit wajib dilaporkan oleh penerbit kartu kredit secara langsung ke Dirjen Pajak (DJP). "Tujuan Otoritas Pajak meminta data transaksi kartu kredit adalah untuk membandingkan perilaku belanja wajib pajak dengan besarnya penghasilan yang dilaporkannya di SPT,” jelas Dra. Irene M. Salaki, S.H., CPA, ahli perpajakan dan konsultan keuangan dari Salaki & Salaki yang sering menjadi narasumber di berbagai seminar perpajakan.
Kontan rencana ini memicu banyak reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Seperti yang juga dirasakan oleh Maria Patricia (26). “Walau saya tidak menggunakan uang negara untuk transaksi kartu kredit, aturan terbaru Dirjen Pajak ini membuat saya risi,” ucap wanita yang bekerja sebagai staf keuangan ini.
Mengaku lebih banyak memakai kartu kreditnya untuk biaya berobat, Maria merasa bahwa apa pun alasan dari pemerintah, penggunaan kartu kredit menjadi hak pribadi dan bersifat rahasia. “Orang tua saya saja tidak perlu tahu soal kartu kredit. Jadi, kenapa orang lain di luar lingkup keluarga turut campur soal ini?” ujarnya, kesal.
Maria mengaku bahwa peraturan ini membuatnya lebih hati-hati dalam bertransaksi memakai kartu kredit. “Karena ujung-ujungnya, mereka akan mengakses berapa besar total pendapatan saya. Jujur saja, pengeluaran saya lebih besar dari pendapatan,” ungkapnya.
Nyatanya, sejak peraturan ini diterbitkan pada 22 Maret 2016, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya dan menukarnya dengan kartu debit, termasuk di antaranya nasabah dari bank-bank besar. Ada sekitar 2.000 nasabah BCA yang menutup kartu kreditnya, dan sedikitnya 10.000 nasabah Bank Mega melakukan langkah yang sama. Ini belum melihat bank-bank lainnya.
“Alasannya adalah karena nasabah takut nilai belanjanya terdata oleh otoritas pajak. Mereka merasa tidak nyaman nilai pengeluarannya ketahuan alias terukur,” ungkap Irene. Sementara itu, Bhima memiliki pandangan tersendiri, bahwa reaksi spontan nasabah ini dilakukan karena adanya ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak.
“Bisa jadi sebenarnya nasabah tidak punya masalah pajak, tapi mereka takut ada oknum pajak yang kemudian mencari celah, sehingga akhirnya mereka dianggap salah. Ini yang membuat banyak orang tidak percaya,” kata Bhima.
Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2015 melaporkan bahwa hanya 4,1% dari wajib pajak yang menyampaikan SPT, dan hanya 0,32% yang membayar pajak. “Dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan pajak orang pribadi masih sangat rendah. Untuk itu, pajak penghasilan orang pribadi menjadi salah satu fokus yang akan ditingkatkan penerimaan perpajakannya,” papar Nufransa Wira Sakti, Chief Change Management Office I, Central Transformation Office di Kementerian Keuangan.
Padahal, dengan sistem self assement (pelaporan SPT), pemerintah memberikan kepercayaan terhadap wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sampai ditemukan adanya perbedaan data berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga/dari sumber yang lain, maka yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap benar. Data uji silang dari transaksi kartu kredit ini digunakan untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak.
Tidak hanya wajib pajak yang bereaksi ekstrem terhadap rencana pemerintah ini. Peneliti dan praktisi keuangan serta perpajakan, juga mengkhawatirkan kebijakan ini agak kontraproduktif. Apalagi jika dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh meningkatnya jumlah kelompok menengah di Indonesia.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) per Maret 2016 mencatat bahwa jumlah kepemilikan kartu kredit meningkat hingga hampir 17 juta lembar kartu. Jumlah transaksinya mencapai lebih dari 72 juta transaksi dengan nilai transaksi sekitar Rp67,8 triliun.
“Sebanyak 60% dari penggunaan kartu kredit adalah untuk konsumsi. Kalau konsumsi dari kartu kredit berkurang, maka bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita juga,” ujar Bhima Yudhistira Adhinegara, peneliti dari INDEF, mengungkap kekhawatirannya. “Daripada mengurusi penggunaan kartu kredit, lebih baik pemerintah mencari yang ‘kakap’, yang simpanan depositonya di bank di atas Rp400 juta,” lanjutnya, memberi masukan.
Sementara itu, Irene menilai bahwa kebijakan pemerintah ini kurang market friendly dan bisa kontraproduktif dengan kebijakan lainnya. Penutupan kartu kredit oleh nasabah bisa menyebabkan pendapatan bank dari komisi kartu kredit dan bunga dari penghasilan kartu kredit akan turun. “Kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang ingin mendorong terciptanya cashless society di kalangan masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Nufransa Wira Sakti, Chief Change Management Office I, Central Transformation Office di Kementerian Keuangan,
mengatakan bahwa seharusnya kebijakan ini tidak kontradiktif. “Apabila seseorang membayar pajak dengan patuh dan melaporkan penghasilannya secara benar tanpa ada yang ditutupi, maka dia tidak perlu takut untuk menggunakan kartu kreditnya,” ujarnya. Ia juga tidak khawatir kebijakan ini akan bertentangan dengan target cashless society yang dicanangkan BI.
“Paling yang terjadi hanya pengurangan kartu kredit, dari yang tadinya punya 3-5 kartu menjadi 1-3 kartu,” lanjutnya. Menurutnya, faktor kenyamanan dan keamanan penggunaan kartu kredit masih menjadi pilihan masyarakat kelas menengah dalam bertransaksi jual-beli.
Berbeda dengan banyak nasabah lain yang buru-buru menutup kartu kreditnya, Nidia Ichsan (42) tidak merasa terbebani oleh aturan baru yang mengizinkan otoritas pajak mengakses data transaksi kartu kreditnya. “Saya punya 5 kartu kredit dan tidak pernah menyalahgunakan atau menutup-nutupi sesuatu. Sebab, saya menggunakannya sesuai dengan kemampuan finansial,” ujarnya, tenang.
Seperti yang telah diduga oleh Bhima, Nidia yang bekerja sebagai head of PR ini memilih memakai uang elektroniknya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Ia juga gemar memanfaatkan promosi dan berbagai diskon belanja atau restoran. “Jadi, untuk apa sampai harus menutup kartu kredit? Malah rugi di saya,” lanjutnya, santai. (f)




