
Belum sempat membuat laporan pajak, sementara malas antre di kantor pajak? Cobalah gunakan layanan pajak online.
1. Untuk melaporkan pajak secara e-filing bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2. Anda terlebih dahulu harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada mereka yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Pendaftaran e-FIN bisa dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address); dan nomor telepon genggam (ponsel), untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. Pendaftaran e-FIN bisa juga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
3. Setelah memperoleh nomor e-FIN, lakukan aktivasi dari e-mail yang dikirimkan oleh Kantor Pajak. Daftarkan diri Anda pada Layanan Online Pajak pada website DJP online atau situs Penyedia Layanan SPT elektronik.
4. Setelah memiliki akun DJP Online, Anda sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui e-Filing. Langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT Tahunan. Buka http://djponline.pajak.go.id atau http://djponline2.pajak.go.id.
5. Bisa juga melaporkan pajak melalui penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
www.spt.co.id
www.pajakku.com
www.eform.bri.co.id
www.online-pajak.com.
6. Bagi mereka yang berpenghasilan bruto di atas Rp60 juta, gunakan formulir 1770S. Sedangkan, bagi yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60 juta, gunakan formulir 1770SS.
7. Isilah e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Untuk mereka yang telah mengisi e-SPT, akan mendapatkan kode verifikasi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id). Kode verifikasi tersebut berlaku sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Hasil pengisian aplikasi e-SPT dianggap lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
8. Menjelang hari penutupan, di tanggal 31 Maret, website djponline.pajak.go.id sulit diakses. Cobalah buka di luar jam sibuk.
9. Bagi yang belum lapor hingga lewat 31 Maret, jangan khawatir terkena denda. Sebab, batas akhir pelaporan pajak diundur hingga 30 April 2016. (f)


