Health & Diet
Aturan Pengobatan Alternatif

28 Mar 2016


Kementerian Kesehatan RI membagi pengobatan nonkonvensional ini menjadi dua, yaitu tradisional dan komplementer. Sesuai dengan peraturan dalam World Health Organization (WHO) Traditional Medicine Strategy 2014-1023. Istilah alternatif telah diubah menjadi Traditional and Complementary Medicine (T&CM) yang terdiri dari produk (obat-obatan seperti jamu), praktisi (orang yang melakukan), serta pelayanan (metode yang dijalankan).
             
Meinarwati, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mengatakan, “Pengobatan nonkonvensional terbagi menjadi dua. Pertama pengobatan tradisional, yaitu gabungan pengetahuan keterampilan dan praktik yang berdasarkan pada teori, keyakinan dan pengalaman adat budaya tertentu, baik yang dapat dijelaskan ataupun tidak, yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan, diagnosis, perbaikan maupun pengobatan fisik maupun jiwa (WHO).” Pelayanannya diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 1 butir 16.

Sedangkan yang kedua adalah pengobatan komplementer; yaitu bentuk perawatan kesehatan yang bukan merupakan bagian dari tradisi negara yang bersangkutan dan tidak terintegrasi ke dalam sistem perawatan kesehatan yang dominan. “Saat ini kebijakannya masih dalam prose penyusunan,” tambah Meinarwati.

Dalam  PP No. 103, 2014, Pelayanan Kesehatan Tradisional dibagi menjadi 3, yaitu pelayanan kesehatan tradisional empiris, misalnya menggunakan ramuan-ramuan seperti jamu. Untuk itu, pengetahuan TOGA (tanaman obat keluarga) ini bisa diajarkan kepada petugas puskesmas misalnya. Kemudian ada pelayanan kesehatan tradisional komplementer, seperti akupunktur. Dan yang ketiga adalah pelayanan kesehatan tradisional integrasi, yaitu yang menggabungkan komplementer tradisional dengan konvensional. Misalnya, dokter yang telah mengikuti pelatihan akupunktur  dan telah memiliki sertifikat kompetensi (serkom) hingga boleh berpraktik, menggabungkan kedua pengobatan tersebut. Misalnya, meresepkan obat herbal dan memberikan terapi akupunktur.  

Untuk mendirikan klinik, tentu persyaratannya lebih ketat. Selain tenaga kesehatannya harus memiliki serkom yang dikeluarkan oleh kolegiumnya masing-masing, ia juga harus memiliki STRTKT (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional) dari Dinas Kesehatan. Lalu harus memiliki SIPTKT (Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional).  “Ini harus dimiliki oleh klinik, dan hanya bisa keluar kalau ada serkom. Jadi, kalau tidak punya serkom, ya, tidak bisa mendirikan klinik,” tegas Meinarwati.

“Jujur saja, saat ini izin yang sudah ada hanyalah untuk akupunktur dan herbal. Sedangkan untuk kiropraksi sedang kami tata, dan sedang ditapis (disaring) seperti apa yang akan kita serap. Dan tiap negara punya kewenangan untuk menerima atau tidak,” jelas Meinarwati, sambil berharap masyarakat kalau berobat lebih baik lihat-lihat dulu, harus jelas dulu apa yang mau dipilih, jangan mudah tergiur iklan. Kalau ada pengobatan baru, jika memang ia berizin, pasti ada papan namanya, ada nomor SIPT- nya. Jika ragu-ragu, hubungi Halo Kemenkes di 02-500567. “Baru dan mahal belum tentu baik,” ujarnya. (f)
 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?