Biarkan dia menikmati masa kanak-kanaknya tanpa harus bekerja!
Bukan tanpa alasan ada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak setiap 12 Juni.
Hari itu menjadi pengingat bagi kita semua bahwa masih banyak anak yang terjebak dalam dunia kerja yang eksploitatif.
Mengutip hukumonline.com, pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
Ini adalah masalah serius. Pekerja anak kehilangan hak-hak yang seharusnya diperoleh pada usia mereka, seperti hak pendidikan, bersosialisasi, hak bermain, serta berisiko untuk mengalami perlakuan yang salah, baik secara fisik, emosional maupun seksual. Dampak negatif jangka panjangnya terjadi pada fisik, mental, dan perkembangan psikososial anak sebagai masa depan dunia.
Faktanya, kemiskinan adalah biang keladi utama. Kurangnya akses pendidikan yang terjangkau memaksa anak-anak meninggalkan bangku sekolah untuk bekerja. Tak hanya itu, adanya adat yang malah menganggap pekerja anak sebagai hal yang wajar, bahkan sebagai sarana pembentukan karakter dan pengembangan keterampilan.
Kesenjangan sosial ekonomi, tata kelola yang buruk, dan lemahnya penegakan perjanjian internasional turut memperparah masalah ini. Kondisi ekonomi makro pun berperan, dengan pesatnya pertumbuhan sektor informal yang bergaji rendah.
Memberantas praktik ini membutuhkan langkah komprehensif dan kolaboratif. Penegakan hukum saja tidak cukup. Kita perlu berinvestasi dalam program pendidikan anak usia dini, membentuk satuan tugas pendidikan di daerah pedesaan, dan mendorong peningkatan upah orang dewasa.
Sebagai konsumen, kita juga memiliki peran penting. Hindari membeli produk yang dihasilkan dari eksploitasi anak. Mari dukung praktik etis yang melindungi hak-hak anak dan menegakkan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Produk yang banyak dibuat oleh pekerja anak contohnya produk palsu atau KW, demi mengejar keuntungan maksimal.
Industri lain yang mempekerjakan anak di Indonesia antara lain, mengutip Kompas.com, di ladang tembakau. Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar kelima di dunia dengan lebih dari 500.000 pertanian tembakau yang tentunya memerlukan banyak tenaga kerja. ILO memperkirakan lebih dari 1,5 juta anak usia 10-17 tahun bekerja di pertanian Indonesia.
Sebagian besar mulai bekerja sejak usia 12 tahun sepanjang musim tanam. Human Rights Watch membuat penelitian lapangan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan penelitian, banyak anak mengeluh mual, muntah, dan sakit kepala. Di samping itu, terjadi keracunan nikotin secara konsisten yang dapat memengaruhi perkembangan otak anak.
Masih mengutip Kompas.com, pekerja anak telah lama menjadi noda hitam dalam industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi. Meskipun sering dianggap sebagai anak-anak yang hanya membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah, hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia, PBB, dan Pemerintah AS.
Para pekerja anak bersentuhan dengan pupuk dan beberapa pestisida terlarang. Seiring bertambahnya usia, mereka mendorong gerobak yang berisi buah dengan berat tiga kali lipat berat mereka. Beberapa menyiangi dan memangkas pohon tanpa alas kaki.
Pekerja anak yang dieksploitasi juga ditemukan di pabrik petasan, atau bekerja sebagai tukang parkir.
Bagaimana dengan anak-anak yang bekerja di industri hiburan?
Pada prinsipnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Hal ini dipertegas dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pengusaha yang mempekerjakan anak (pada pekerjaan ringan), seperti di industri hiburan, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang disebut dalam Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Izin tertulis dari orang tua atau wali
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
- Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam
- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Adanya hubungan kerja yang jelas
- Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, berapa jumlah pekerja anak di bawah umur di Indonesia saat ini?
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS), Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, dan pada 2022 sebesar 1,01 juta. Hal ini menunjukkan adanya penurunan sekitar 40 ribu orang dibandingkan tahun 2021.
Semoga jumlah pekerja anak terus menurun, agar seluruh anak di Indonesia, dan dunia, bisa menikmati masa kanak-kanak sesuai hak mereka.
Baca juga:
Inside Out 2: Benak Remaja yang Makin Rumit
Tips Rencana Liburan Keluarga, Nomor 3 Kunci Agar Bujet Tidak Kebablasan
Bukan Sekadar Picky, Ini Gangguan Makan ARFID pada Anak
Belva Khoirunnisa Sasikirana



