
WY adalah seorang ibu rumah tangga yang tak canggih menggunakan gadget. Namun, justru gara-gara gadget ia terlibat kemelut rumah tangga yang membuatnya terbelit kasus hukum hingga sempat meringkuk sembilan hari di balik jeruji penjara. Yang tak disangka, suaminya sendirilah yang melaporkannya ke polisi. Pria yang telah mengarungi hidup bersamanya sejak tahun 1994 itu menjeratnya lewat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serangkaian obrolan di Facebook dengan seorang teman lama dipakai sebagai bukti ‘perselingkuhan’. Padahal, bertahun-tahun WY menyimpan sendiri luka batinnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini justru menjadi langkah awal baginya untuk memperjuangkan harkatnya sebagai seorang wanita. Kini, WY siap membangun hidupnya kembali.
BERAWAL DARI FACEBOOK
Perkenalan saya dengan Facebook bermula dari anak saya yang sudah lebih dulu membuka akun. Karena dengan FB saya bisa berkomunikasi dengan kawan-kawan, saya yang gaptek ini meminta adik membuatkan akun di FB. Senang bisa kontak dengan kawan lama, meski saya tidak terlalu aktif.
Salah satu teman chatting saya adalah N. Rekan semasa SMP. Komunikasi kami layaknya kawan yang lama tidak bertemu. Saling bertanya soal keluarga dan juga orang tua di Solok. Percakapan kami juga tidak sering dan berlebihan. Semuanya dalam batas kewajaran. Apalagi kami memang sudah mengenal sejak dulu dan lama tak berjumpa. Komunikasi dengannya berlangsung dari Januari hingga Oktober 2011.
Namun, suami saya tidak senang dengan hal ini. Dia merebut telepon genggam yang saya gunakan untuk mengakses FB. Kami bertikai dan lagi-lagi saya yang menjadi korbannya. Kali ini saya dipukul di bagian kepala hingga harus dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang telepon genggam itu tidak pernah kembali. Saya terpaksa beli yang baru dan tidak aktif lagi membuka FB.
Masalah itu sudah saya anggap selesai. Namun, dua tahun kemudian muncul masalah baru. Suami saya meninggalkan rumah pada Februari 2013. Sejak itu dia tidak pernah pulang lagi. Dia pergi saat saya berada di luar kota. Padahal, saya pergi atas sepengetahuan dan izinnya. Malah, sopir yang mengantar saya pun, dia juga yang mencarikan. Saat hendak pulang, saya kesulitan menghubunginya. Padahal, tidak ada masalah atau cekcok di rumah.
Saya sempat mencari dia ke rumah orang tua, kerabat, hingga kantornya. Sampai pada hari ke-23, dia menelepon dari Padang. Di sana, ia sudah menghadap keluarga besar saya. Ternyata, ia berniat menceraikan saya. Kaget luar biasa, saya tidak tahu harus berkata apa.
Upaya keluarga menyelesaikan kisruh perceraian tidak membuahkan hasil. Saya kira permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik asal ada komunikasi. Masalahnya, dia tidak mau menjawab pesan singkat atau telepon dari saya.
Baru pada April 2013, dia datang ke butik saya di Bandung –usaha yang saya rintis setelah penjualan sepatu di Cibaduyut menurun omzetnya. Dia datang saat saya sudah pulang. Ia meminta kunci dan kemudian memberhentikan seluruh pegawai. Butik pun ia gembok.
Saya tidak melawan. Dalam benak saya, jika memang harus bercerai, urusan butik bisa dibicarakan nanti. Jujur saja, saya membutuhkan butik itu. Pemasukan untuk semua kebutuhan sekolah dan hidup anak-anak saya berasal dari sana.
Gugatan cerai itu akhirnya masuk ke Pengadilan Agama Bandung. Saya baru mengetahui ada gugatan setelah dua kali sidang. Saya baru hadir pada sidang ketiga, setelah dapat informasi dari kawan. Namun, pada sidang itu, suami mencabut gugatannya. Dia menggantung pernikahan kami.
Saya harus mencari tahu alasan dia mencabut gugatannya. Ditemani anak pertama kami, saya mendatangi kantor pelayanan jasa yang kami bangun bersama, di mana saya dan anak-anak tercatat sebagai komisaris.
Saat saya tanya alasan pencabutan gugatan, ia marah. “Ya, gugat lagi saja kalau dicabut. Kamu mau harta, kamu mau merampas harta? Satu sen pun tidak akan saya berikan,” begitu katanya.
Akhirnya kami malah cekcok. Dia sampai mengusir dan berusaha menarik saya keluar dari kantor. Dan, ketika ia hendak memukul saya, anak saya langsung menengahi. Saya sempat meminta tolong ke orang-orang yang ada di sana karena ketakutan. Akhirnya saya pun melapor ke polisi. Di sana, saya mulai berani menceritakan KDRT yang saya alami kepada orang lain.
Berdasarkan laporan itu, polisi menetapkan suami saya sebagai tersangka. Dia tidak terima dan meminta diadakan gelar perkara di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Upaya mediasi juga sudah saya ajukan, namun dia selalu menolak. Padahal, saya selalu berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
TERJANGAN DISKRIMINASI
Ternyata, masalah ini justru makin menjadi-jadi. Belum lagi polisi melimpahkan kasus KDRT yang dilakukan suami ke kejaksaan, saya malah mendapatkan panggilan pemeriksaan dari polisi. Mereka menetapkan saya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi elektronik bermuatan asusila. Dasarnya adalah percakapan saya dengan N.
Saya terkejut. Siapa yang dirugikan? Apa yang saya langgar? Percakapan asusila apa? Percakapan itu saya lakukan melalui inbox dan tidak diketahui orang lain, bagaimana suami saya bisa menyebutkan ada percakapan asusila? Siapa yang membuka akun Facebook saya? Bertubi-tubi pertanyaan memenuhi kepala saya. Mungkin ini serangan balik dari suami karena tidak terima dilaporkan melakukan KDRT.
Saat dipanggil, saya sedang di rumah orang tua saya. Bahkan, polisi sampai mengejar dan menjemput saya ke Padang. Seingat saya, ada lima polisi yang datang dari Bandung yang membawa saya kembali ke Bandung.
Tanpa membawa apa-apa, saya langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Malam pertama, polisi mempersilahkan saya beristirahat di ruangan salah satu penyidik, tapi hari-hari selanjutnya saya ditempatkan di ruang tahanan. Akhirnya saya sempat merasakan tidak enaknya ditahan di dalam sel selama sembilan hari. Jika tidak ada dukungan dari ibu, adik-adik, dan anak-anak saya, tidak tahu bagaimana saya bisa bertahan di sana.
Suami sama sekali tidak kelihatan batang hidungnya. Dia malah mengirimkan surat tawaran lewat kuasa hukumnya. Kalau mau bebas, saya harus membuat surat permintaan maaf kepada keluarga besarnya, karena telah menuduhnya menikah dan punya anak lagi. Padahal, informasi itu tidak pernah saya sampaikan kepada siapa-siapa karena saya hanya mendengarnya dari teman.
Saya juga harus menyatakan tidak akan menuntut secara pidana atau perdata kepada dia. Hak asuh anak sepenuhnya diserahkan kepada suami. Saya juga diharuskan membuat laporan keuangan terkait usaha yang kami lakukan sejak awal pernikahan.
Saya menolak semua tawaran itu. Meski satu-satunya yang memberatkan saya adalah menyerahkan hak asuh anak kepada dia. Prinsip saya, apa pun yang dia minta akan saya turuti, asal tidak mengambil anak-anak dari saya.
Karena tidak mau menandatangani penawaran itu, saya harus menjalani masa penahanan selama sembilan hari. Dan baru dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah saya dikabulkan.
Anehnya, meski pelaporan kasus KDRT saya masuk lebih dulu, penegak hukum malah memproses laporan suami saya lebih cepat. Karena itu kasus dugaan pelanggaran UU ITE, saya pun mulai disidang secara terbuka.
Setelah melewati pekan-pekan berat karena saya harus membuka aib keluarga di depan umum, hakim malah menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kepada saya. Hukuman itu bahkan lebih tinggi satu bulan dari tuntutan jaksa!
Sungguh tidak adil! Bagaimana mungkin? Fakta dan bukti di persidangan menyatakan saya sama sekali tidak bersalah. Hasil pemeriksaan unit cyber crime di kepolisian menyatakan tidak menemukan informasi tentang percakapan asusila seperti yang dituduhkan jaksa dalam akun FB saya, tapi hakim memutus saya bersalah. Saya dikriminalisasi.
Adik saya yang diminta mencetak bukti percakapan saya dengan N juga menyatakan isinya hanya curahan hati. Tidak seperti barang bukti yang jaksa berikan dalam lembaran kopi percakapan bermuatan asusila.
Suami yang jelas-jelas membobol akun FB saya tanpa izin dan sepengetahuan saya malah bebas melenggang dari jeratan pidana di UU ITE. Memang, saya hanya seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti sama sekali soal hukum. Tapi buat saya, keputusan hakim ini sungguh tidak berdasar dan jauh dari rasa keadilan.
Saya baru merasa lega saat tahu Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan permohonan banding saya. Mereka keberatan dengan keputusan majelis hakim di tingkat pertama yang keliru mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal 27 UU ITE tersebut.
Tidak sampai satu bulan, jaksa mengajukan memori kasasi. Mau tidak mau, saya harus mengajukan kontra kasasi. Pada saat berbarengan, saya harus menjalani dua kasus hukum lain. Pertama urusan pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak yang sama sekali tidak diputuskan hakim Pengadilan Agama dalam putusan perceraian yang saya ajukan. Kedua, sidang kasus KDRT yang dulu sudah saya laporkan.
Berat memang menjalani ini semua. Apalagi setahun terakhir ini, saya memulai usaha dari nol kembali. Beruntung saya bisa menjahit, sehingga saya bisa menjalani usaha busana muslim untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama tiga anak saya. Semua ini berkat dukungan keluarga, anak-anak, serta aktivis dan kenalan baru dari Koalisi Internet Tanpa Ancaman yang memberikan banyak dukungan dan masukan saat saya menghadapi kasus UU ITE ini.
Sampai saat ini, saya selalu membuka pintu untuk suami. Makanya, saya juga selalu berpesan kepada anak-anak, seburuk dan sepahit apa pun, mereka harus tetap menghormati dan tidak boleh membenci ayah mereka.
Saya berharap masalah ini segera tuntas. Prioritas utama saya setelah semuanya selesai adalah menata kembali mental anak-anak saya. Apalagi sorotan media terhadap orang tuanya begitu gencar. Saya juga memberikan pemahaman kepada mereka bahwa perpisahan kedua orang tuanya bukanlah hal yang buruk. Yang paling penting dalam hidup saya adalah masa depan anak-anak.
MENEPIS MIMPI DARI KENYATAAN
Memang, semua permasalahan yang saya hadapi sekarang ini ibarat mimpi. Bagaimana tidak? Saya kira pernikahan pada usia 26 tahun dengan pria pilihan orang tua bakal berlangsung rukun dan damai. Kenyataan berbicara lain.
Perkenalan saya dan calon suami terjadi tahun 1993. Semuanya berlangsung singkat. Sejak awal bertemu hingga pertunangan, memakan waktu 23 hari saja. Pernikahan kami berlangsung tiga bulan berikutnya.
Menolak perjodohan orang tua, buat saya yang terlahir sebagai orang Minang, bukanlah sebuah pilihan. Saya menerimanya dengan ikhlas dan meyakini ini pilihan terbaik.
Sejak pindah, saya belajar banyak hal. Apalagi saya tidak kenal siapa-siapa di Bandung. Suami memilih bekerja dengan rekannya di Lampung sebagai kontraktor. Dua minggu sekali atau terkadang tiga minggu sekali, baru pulang.
Seiring berjalannya waktu, saya baru sadar bahwa pendamping hidup saya punya sifat temperamental. Pernah, karena kesal gara-gara cairan penghapus tulisan dalam botol yang dipakainya rusak, ia tiba-tiba melemparnya. Ia memang tidak banyak bicara. Tiba-tiba ada suara benda dibanting dan saat saya tengok, cairan putih tip-ex sudah mengotori rumah. Padahal, saat itu saya baru berpisah dengan orang tua di Padang untuk pindah mengikuti suami ke kawasan Cibaduyut, Bandung.
Kami jarang bertemu, namun jika bertemu ia tak pernah bersikap mesra, justru sebaliknya. Saat hamil anak pertama, dia bahkan mencekik saya dari belakang. Hanya gara-gara ia kesal dan perlu melampiaskan emosinya. Padahal, sebelum menikah suami berjanji tidak akan memukul saya. Janji itu ia sampaikan setelah saya melihat bagaimana perlakuan calon ayah mertua saya pada istrinya, yang rupanya sudah menjadi kebiasaan. Namun, janji tinggal janji.
Setelah anak pertama kami lahir, saya sempat bilang ke orang tua, ingin pulang ke Padang saja. Tentunya saya tidak bilang karena jadi korban KDRT oleh suami. Saya hanya bilang rindu pada orang-orang di rumah. Mungkin karena alasan itu juga, ibu saya melarang saya pulang. Padahal, saya berharap bisa bertemu keluarga agar merasa aman dan tenang.
Saya memang tidak pernah menceritakan masalah rumah tangga kami kepada orang lain. Bahkan kepada orang tua saya sekalipun. Saya khawatir, kehidupan rumah tangga kami malah menjadi bahan pergunjingan orang-orang. Buat saya, tiap masalah yang terjadi di dalam rumah tangga harus bisa diselesaikan oleh saya dan pasangan. Meski membatin, saya coba menjalaninya.
Dulu, sebelum melahirkan anak pertama, saya memilih jadi pengusaha. Belajar menjalankan usaha sepatu dari mertua. Mulai dari mencari dan memilah bahan baku, proses produksi, pemasaran, sampai jalur distribusi. Saya memulainya dengan bisnis grosir. Apalagi di tahun 1990-an, produksi sepatu Cibaduyut sedang marak.
Dalam seminggu kami bisa memproduksi 1.500 pasang sepatu. Orang-orang mengantre di depan toko kami, bahkan sebelum toko buka atau menjelang waktu tutup toko. Keuntungan usaha ini jadi modal berharga buat kami menunaikan ibadah haji.
Saat di Mekah, sifat temperamental suami tidak berkurang. Saya kena pukul dan dilempar gelang karena tidak membawakan makanan sesuai seleranya. Padahal, saya sudah berjalan dua kali bolak-balik mencari dan membawakannya makanan. Memang, setelah naik haji, emosinya terkontrol. Tapi, hanya beberapa pekan saja, selebihnya kembali seperti biasa. Hal yang sama terjadi tiap kami mendapat rezeki menjalankan ibadah haji.
Selepas ibadah pertama, kami bisa membeli rumah dan tempat usaha dalam waktu berdekatan. Usaha yang kami rintis pada tahun 1997 mengantarkan saya mendapat penghargaan sebagai salah satu wanita pengusaha berprestasi dari Ibu Wakil Presiden, Mufidah Jusuf Kalla, tahun 2008 lalu. Saat itu saya punya sedikitnya 150 karyawan.
Saya serius mengurusi usaha ini. Karena sejak pindah ke Bandung hingga tahun 2008 itu, saya sendiri yang menafkahi ketiga anak kami. Selama itu pula saya tidak pernah tahu seberapa besar aset suami saya. Semua hasil usaha, surat-surat berharga, dan investasi, saya percayakan kepadanya.
Selama menjalankan usaha, suami selalu melarang saya berhubungan dengan rekan-rekan masa kecil saya yang ada di Padang. Tiap ada kegiatan kumpul-kumpul atau reuni, saya tidak pernah hadir. Karena itu, bergabung dengan berbagai kegiatan pengajian jadi pilihan saya bersosialisasi.
Dari berbagai ceramah dan kebiasaan membaca Quran, saya mencoba mengintrospeksi diri, termasuk hubungan rumah tangga. Saya menganggap perlakuan suami yang memukul muka, menampar pipi, mendorong meja hingga melukai kaki, sampai benturan yang mengakibatkan kepala saya dijahit, sebagai cobaan dari Yang Mahakuasa.
Saya tidak mau menjadi wanita lemah. Saat ini, dengan dukungan dari ketiga anak saya, saya mengajukan gugatan cerai dan berupaya mendapatkan keadilan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalisasi kasus terkait UU ITE, serta sengketa harta gono-gini. Saya ingin membangun kehidupan lagi dan hidup aman dan damai bersama ketiga buah hati saya. (f)
Marsel (Kontributor – Bandung)



