Trending Topic
Yang Perlu Kita Tahu dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

6 May 2016


Foto: Stocksnap.io

Kejadian memilukan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu, awal April lalu, mengguncang publik. Korbannya, YY, diperkosa 14 orang pemuda, hingga meninggal dunia. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, saat ini pihaknya sedang mendorong untuk disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar bisa menurunkan tingkat kejahatan seksual. Berikut ini adalah poin-poin penting yang ada dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: 

1/ Pemerintah bertanggung jawab:
    a.  membuat kebijakan penghapusan kekerasan seksual di internal dan lingkungan Lembaga Negara, Korporasi, dan Lembaga Masyarakat.
    b. mengubah atau menghapus kebijakan segala bentuk praktik tradisi dan kebijakan diskriminatif yang menjadikan seksualitas sebagai sasaran.
 
2/  Hak korban dijamin, antara lain meliputi,
    a. mendapatkan informasi mengenai hak-haknya sebagai korban;
    b. mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari tahap penyidikan hingga berakhirnya proses persidangan;
    c. mendapatkan penanganan yang bebas dari stigma;
    d. bebas dari pertanyaan menjerat, melecehkan, atau merendahkan martabat korban;
    e. mendapatkan penerjemah di setiap proses di setiap proses dan tahapan penyidikan dan pemeriksaan;
    f. mendapatkan pemeriksaan medis menyeluruh termasuk Visum et Repertum, Visum et Repertum Psikiatrikum, dan/atau tes DNA secara cuma-cuma;
    g. mendapatkan salinan laporan hasil keterangan medis/Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Medis;
    h. mendapatkan restitusi;
    i. mendapatkan pelayanan kesehatan;
    j. mengajukan ahli;
    k. mendapatkan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media;
    l. mendapatkan pelayanan bimbingan rohani berdasarkan kehendak korban;
   m. mendapatkan pemulihan;
   n. mendapatkan pendampingan sesuai dengan standar yang berlaku dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual; dan
   o. penyediaan layanan pendampingan khusus, akomodasi dan pelayanan profesional bagi  korban berkebutuhan khusus.
 
3/ Setiap orang yang melakukan tindak pidana perkosaan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama.  


Topic

#KekerasanSeksual

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?