
Foto: Pixabay
Baca juga:
Klarifikasi BPOM: Viostin DS dan Enzyplex Tablet Positif Mengandung Babi
Dua produk tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Badan POM telah menginstruksikan Pharos Indonesia dan Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS menyatakan bahwa produk itu benar mengandung DNA babi lewat keterangan resmi untuk media pada Rabu, (31/1).
"Berdasarkan hasil penelusuran, kami menemukan, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat. Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi),” tulis Ida Nurtika, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia.
PT Pharos juga telah menyiapkan alternatif pemasok bahan baku dari negara lain yang bersertifikat halal di negara asalnya dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction).
"Ketika ada temuan indikasi kontaminasi oleh Badan POM pada akhir November 2017 lalu, kami melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan Badan POM. Dimulai dari penarikan bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS. Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia," tulis Ida. (f)
Baca juga:
Kenali NIE, Nomor Izin Edar Obat dan Tanda Lain pada Kemasan Obat
Topic
#pharos, #viostinds, #obat


