Foto: Pixabay
Pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat serius di semua sektor, termasuk dunia bisnis, terutama mereka yang bergerak dan menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk menghadapi hal ini, pemerintah pun membantu para pelaku usaha lintas sektor dengan menyiapkan sejumlah anggaran untuk pemulihan dan meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada press video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03/2020).
Untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp150 Triliun.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam video conference yang dilakukan pada Rabu, 1 Apri 2020 mengatakan bahwa dana sebesar Rp150 triliun tersebut digunakan sebagai talangan bagi industri keuangan dari potensi kredit bermasalah yang timbul dari pelemahan ekonomi karena virus corona (COVID-19). Sehingga perusahaan pembiayaan bank atau non bank mampu melakukan restrukturasi kredit.
Untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit, Anda harus mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
1/ Keringanan ditujukan untuk debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
2/ Ajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak bank atau leasing. Ajukan permohonan secara online di website atau lewat email.
3/ Bank dan multifinance akan melakukan assesment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Riwayat pembayaran pokok dan bunga akan dinilai.
4/ Bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Masing-masing bank atau leasing akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.
Untuk diketahui, seperti dikutip dari www.ojk.go.id, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank yaitu, penurunan suku bunga kredit; perpanjangan jangka waktu kredit; pengurangan tunggakan bunga kredit; pengurangan tunggakan pokok kredit; penambahan fasilitas kredit; dan/atau konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. (f)
Baca Juga:
Menghadapi Lemahnya Kondisi Perekonomian Negeri Karena COVID19, Pemerintah Gelontorkan Dana untuk UMKM
Jurus Anti Pegal Saat Kerja di Rumah
Waspada Tiga Sumber Penularan COVID-19
Topic
#corona


