Trending Topic
Tarif Pembuatan SIM dan STNK Naik? Cek Daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Mulai Besok!

5 Jan 2017


Foto: Polri.go.id, Fotosearch

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdapat beberapa penambahan. Di antaranya tarif pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru, penerbitan maupun perpanjangan SIM, penerbitan maupun pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), hingga soal penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.

PP 60/2016 yang ditandatangani pada 6 Desember 2016 lalu siap menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 6 Januari 2017.

Berikut daftarnya:
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
1/ SIM A Rp120.000 (per Penerbitan)
2/ SIM B I Rp120.000 (per Penerbitan)
3/ SIM B II Rp120.000 (per Penerbitan)
4/ SIM C Rp100.000 (per Penerbitan)
5/ SIM C I Rp100.000 (per Penerbitan)
6/ SIM C II Rp100.000 (per Penerbitan)
7/ SIM D Rp50.000 (per Penerbitan)
8/ SIM D I Rp50.000 (per Penerbitan)
9/ Penerbitan SIM Internasional Rp250.000 (per Penerbitan)

Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1/ SIM A Rp80.000 (per Penerbitan)
2/ SIM B I Rp80.000 (per Penerbitan)
3/ SIM B II Rp80.000 (per Penerbitan)
4/ SIM C Rp75.000 (per Penerbitan)
5/ SIM C I Rp75.000 (per Penerbitan)
6/ SIM C II Rp75.000 (per Penerbitan)
7/ SIM D Rp30.000 (per Penerbitan)
8/ SIM D I Rp30.000 (per Penerbitan)
9/ Penerbitan SIM Internasional Rp225.000 (per Penerbitan)
 
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp50.000 (per Penerbitan)

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp100.000 (per Penerbitan)
b. Perpanjangan Rp100.000 (per Penerbitan per 5 tahun)

2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp200.000 (per Penerbitan)
b. Perpanjangan Rp200.000 (per Penerbitan per 5 tahun)
 
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp25.000 (per Pengesahan per tahun)
2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp50.000 (per Pengesahan per tahun)
 
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp25.000 (per Penerbitan/per Kendaraan)
2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp50.000 (per Penerbitan/per Kendaraan
 
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp60.000 (per Pasang)
2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp100.000 (per Pasang)

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp225.000 (per Penerbitan)
b. Ganti Kepemilikan Rp225.000 (per Penerbitan)

2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp375.000 (per Penerbitan)
b. Ganti Kepemilikan Rp375.000 (per Penerbitan)
 
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp150.000 (per Penerbitan)
2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp250.000 (per Penerbitan)

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp100.000 (per Penerbitan)
b. Perpanjangan Rp100.000 (per Penerbitan)

2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp200.000 (per Penerbitan)
b. Perpanjangan Rp200.000 (per Penerbitan)
 
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1/ Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp100.000 (per Pasang)
2/ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp200.000 (per Pasang)

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1/ NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a.Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp20.000.000 (per Penerbitan)
b.Ada huruf di belakang angka Rp15.000.000 (per Penerbitan)

2/ NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp15.000.000 (per Penerbitan)
b.Ada huruf di belakang angka Rp10.000.000 (per Penerbitan)

3/ NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a.Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp10.000.000 (per Penerbitan)
b.Ada huruf di belakang angka Rp7.500.000 (per Penerbitan)

4.NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a.Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp7.500.000 (per Penerbitan)
b.Ada huruf di belakang angka Rp5.000.000 (per Penerbitan)

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp30.000 (per Penerbitan)

Semoga dengan kenaikan tarif dan pajak kendaraan ini pelayanannya ikut membaik, ya. (f)

Baca juga:
Sistem SIM Online, E-Samsat, dan E-Tilang Dirilis Korlantas Polri, Ini Kemudahan yang Ditawarkan
Uji Coba Pelat Ganjil Genap, Berikut Beberapa Poin yang Penting Diingat
4 Pertimbangan Sebelum Membeli Mobil Bekas


Topic

#suratpenting

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?