Trending Topic
Siap-siap, Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

7 Aug 2021

vaksin covid19 untuk ibu hamil
Foto: Unsplash


Beberapa waktu lalu, kabar baik datang bagi para ibu hamil karena sudah diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, seperti yang dilansir dari laporan Antara, Senin (02/08/2021).

Berikut beberapa syarat vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil berdasarkan surat edaran tersebut.

1/ Jenis vaksin yang boleh dipakai
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil, seperti yang disebutkan dalam edaran tersebut adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

2/ Pemberian dosis
Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan. Sementara untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

3/ Menggunakan format skrining terpisah
Pelaksanaan vaksinasi ibu hamil akan menggunakan format skrining terpisah pada kartu kendali untuk ibu hamil sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang membedakannya dari masyarakat umum usia 18 tahun ke atas adalah persyaratan tekanan darah yang tidak boleh lebih dari 140/90, adanya tinjauan ulang jika ada gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, dan nyeri ulu hati, serta usia kehamilan mulai dari 13 minggu hingga 33 minggu.

Surat edaran ini diterbitkan mengingat perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case) dan berdampak pada kehamilan dan bayinya. Nantinya setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, seperti perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan. (f) 


Baca juga: 
Strategi Baru dari CDC dalam Menghadapi COVID-19 Varian Delta
Setelah Delta, Kini Muncul Virus Corona Varian Delta Plus
Jangan Panik, Begini Cara Cek Ketersediaan Obat COVID-19 di Kota Anda

 

 

 



Topic

#vaksinasi, #covid19, #ibuhamil

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?