Trending Topic
Sebelum 30 September, Segera Ubah KTP Lama Menjadi E-KTP Jika Masih Ingin Menggunakan BPJS dan Fasilitas Publik Lainnya

23 Aug 2016


Foto: Kemendagri.co.id

Anda masih menggunakan KTP lama? Sebaiknya ubah segera menjadi E-KTP. Melalui situs www.kemendagri.go.id, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh, memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data kependudukan alias membuat KTP elektronik.
 
Bagi kita yang belum juga melakukannya hingga tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penonaktifan KTP. Hasilnya, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
 
“Contohnya, BPJS yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), begitu juga dengan pembukaan kartu perdana. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan terpenuhi,” ujar Zudan.
 
Layanan publik juga mencakup layanan perbankan, kepolisian, kesehatan, dan izin mendirikan bangunan. Data penduduk pun harus tunggal, tidak boleh ganda. Menurut Zudan, masih banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.
 
Proses pembuatan E-KTP tidak sulit. Kita hanya perlu membawa Kartu Keluarga ke kelurahan, tanpa surat pengantar dari RT dan RW. Zudan pun optimistis di akhir bulan September mendatang 22 juta penduduk yang masih memakai KTP ‘lokal’ sudah akan beralih ke E-KTP.
 
Untuk mengejar target ini, Kemendagri dan jajaran Dukcapil seluruh Indonesia menyediakan berbagai kemudahan. Mulai dari layanan mobil keliling, layanan door to door—terutama di area terpencil, layanan online, pembukaan call center, SMS Gateway, hingga layanan WhatsApp.
 
Di Tangerang, misalnya, Dinas Dukcapil membuka layanan mobil keliling dokumen kependudukan saat Car Free Day (CFD) di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 21 Agustus lalu. Layanan yang berlangsung pukul 06.00 – 09.00 ini dihadiri langsung oleh Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany.
 
Dinas Dukcapil Kota Bandung juga punya strategi sendiri, yaitu memberikan layanan week end service untuk menuntaskan perekaman data penduduknya. Bertempat di Kantor Dinas Dukcapil yang berlokasi di Jln. Ambon 1B, layanan ini diadakan pada pukul 09.00 – 12.00.
 
Sedangkan layanan WhatsApp dengan nomor 0813-2691-2479 lebih untuk aduan yang terkait persoalan E-KTP. Nomor ini terhubung langsung ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri beserta para kepala dinas dukcapil. Kita cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pejabat daerah bisa memantau langsung dan menindaklanjuti persoalan E-KTP yang dianggap bermasalah oleh masyarakat. (f)
 


Topic

#ktpelektronik, #BPJS

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?