Trending Topic
Satgas COVID-19 Kembali Keluarkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

13 Aug 2022

aturan baru perjalanan dalam negeri
Foto: Shutterstock
 

Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di dalam negeri, Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini berlaku mulai 11 Agustus 2022. 

Selain kewajban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, aturan baru ini juga mengatur antara lain:

  1. PPDN usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan bagi PPDN yang baru vaksinasi dosis satu dan dua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
  2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan bagi PPDN usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
  3. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Satgas COVID-19 juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri untuk menerapkan protokol kesehatan umum yaitu: 

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. 
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah
    masker di tempat yang disediakan. 
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
    sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
    kerumunan. 
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon
    ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (f) 

Baca Juga: 
Badan POM Resmi Terbitkan Izin EUA Paxlovid sebagai Obat COVID-19
Satgas Keluarkan Aturan Baru untuk Acara yang Dihadiri 1.000 Orang
Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia

 

Faunda Liswijayanti


Topic

#covid19, #pandemi, #aturanbaru

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?