
Dok. Unsplash
Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015, sekitar 12 persen populasi Indonesia hidup dengan disabilitas. Dari total penyandang disabilitas tersebut, persentase perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Adapun disabilitas yang diidap adalah kesulitan melihat, mendengar, berjalan ataunaik tangga, menggunakan tangan atau jari,, mengingat atau gangguan berbicara, memahami atau berkomunikasi dengan orang lain dan mengurus diri sendiri.
Bukan berita baru para penyandang disabilitas kerap mendapatkan perlakuan tidak adil di berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Terlebih lagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, yang mengemban diskriminasi ganda dari masyarakat. Bukan hanya karena mereka penyandang disabilitas, tapi juga karena mereka perempuan,
Hal ini pun membuat perempuan penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan fisik dan seksual, serta eksploitasi oleh anggota keluarga dan orang lain.
Seperti penuturan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, bahwa kerentanan spesifik yang dialami perempuan penyandang disabilitas ini bertautan erat dengan relasi timpang yang ada di tengah masyarakat, yang dipengaruhi tak hanya oleh gender dan abilitas, tapi juga kelas sosial, agama, lokasi tempat tinggal hingga afiliasi politik dari perempuan itu sendiri.
Ironisnya, di masa pandemi COVID-19, kerentanan bagi perempuan penyandang disabilitas ini pun semakin meningkat. Fakta ini terekam dalam Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa ada 87 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dengan disabilitas, 67 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Lebih dari itu, mereka juga menghadapi risiko infeksi COVID-19 dan kesehatan lainnya yang lebih besar karena tantangan dalam menerapkan protokol kesehatan serta kesulitan mengakses layanan dan informasi kesehatan.
Ketidakadilan ini menyadarkan kita bahwa perempuan dengan disabilitas tak pernah benar-benar mendapatkan haknya dengan layak. Padahal, menurut Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) menunjukkan bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki payung hukum yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, yaitu di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Bicara soal disabilitas bukan hanya bicara soal mereka, tapi juga bicara soal kita. Menyediakan akses bagi teman-teman disabilitas itu bukan hanya persoalan belas kasihan, tapi persoalan kemanusiaan,” tutur Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan, dalam online talkshow bertajuk Memastikan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Penyandang Disabilitas pada 16 Maret lalu.
Perlu ada inovasi-inovasi baru dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Perlu ada pula komitmen dari para pemangku kepentingan, peningkatan kesadaran publik dan pelibatan perempuan dalam membuat kebijakan yang terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini tentunya penting untuk memastikan kesejahteraan dan kesetaraan akses serta peluang di semua sektor bagi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas. (f)
BACA JUGA :
Kekerasan Gender Berbasis Online Meningkat, Hati-Hati Manipulasi dalam Relasi
Pernikahan Anak Bukan Solusi Keluar dari Jeratan Kemiskinan
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas DPR 2021, Berikut Pentingnya Segera Sahkan RUU Ini
Topic
#disabilitas, #kesetaraangender


